Wali Nikah Mendatangi Majelis Pernikahan yang Sudah Diwakilkan

Wali Nikah yang Sudah Mewakilkan Ikut Datang dalam Majelis Nikah
Pertanyaan :
Seorang wali nikah telah mewakilkan, tetapi turut hadir dalam majelis nikah, apakah akad nikah yang dilaksanakan wakil itu sah?. Kalau sah, bagaimana pendapat Muktamar atas keterangan kitab Kifayatul Akhyar, yang menerangkan tidak sah?.
Jawab :
Akad nikahnya sah, meskipun si wali yang mewakilkan itu turut hadir. Adapun keterangan kitab Kifayah al-Akhyar, itu diartikan apabila si wali yang mewakilkan dan hadir itu adalah juga menjadi saksi nikah.
Keterangan, dari kitab:
- Hasyiyah al-Bajuri [1]
فَلَوْ وَكَّلَ اْلأَبُ أَوِ اْلأَخُ الْمُنْفَرِدُ فِي الْعَقْدِ وَحَضَرَ مَعَ آخَرَ لِيَكُوْنَا شَاهِدَيْنِ لَمْ يَصِحَّ لِأَنَّهُ مُتَعَيَّنٌ لِلْعَقْدِ فَلاَ يَكُوْنُ شَاهِدًا.
Seandainya si ayah atau saudara mewakilkan kepada orang lain dalam melaksanakan akad (nikah), dan ia hadir bersama orang lain untuk menjadi saksi (rangkap fungsi sebagai orang yang mewakilkan dan juga sebagai saksi) maka akadnya tidak sah, karena ia ditentukan untuk melaksanakan akad bukan sebagai saksi.
[1] Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, (Indonesia: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah, t. th.), Jilid II, h. 102.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 208 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-12 Di Malang Pada Tanggal 12 Rabiul Tsani 1356 H. / 25 Maret 1937 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...