Tentang Wali Nikah Anak dari Hasil Perbuatan Zina

 
Tentang Wali Nikah Anak dari Hasil Perbuatan Zina

LADUNI.ID, Jakarta - Islam sebagai agama yang telah disempurnakan oleh Allâh Azza wa Jalla telah mengingatkan buruknya perbuatan zina sejak ribuan tahun yang lalu. Islam mengharamkannya dan mengharamkan semua yang bisa menggiring kearah perbuatan hina ini. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah fâhisyah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang). [Al-Isrâ`/17:32]

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN