Hukum Meminum Minuman Keras

  1. Hadis:

    كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

    Artinya:
    "Setiap yang memabukkan haram."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana Dijelaskan di dalam Shahih Muslim Dari Abu Musa bahwa Dia bersama Mu'adz bin Jabal telah diutus Nabi ke Yaman. Kata Abu Musa: "Ya Rasulullah SAW, ada minuman di daerah kami yang disebut orang "al mizr"dan ada pula yang disebut "al bata'"terbuat Dari madu. Kata Rasulullah SAW: "Setiap yang memabukkan haram."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN