Tempat Imam Lebih Tinggi

  1. Hadis:

    نَهَى أَنْ يَقُوْمَ الْإِمَامُ فَوْقَ شَيْءٍ وَالنَّاسُ خَلْفَهُ

    Artinya:
    "(Nabi SAW) melarang seorang imam berdiri di atas sesuatu yang lebih tinggi sedangkan manusia (jemaah) di belakangnya."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana diterangkan dalam Sunan Abu Daud Dari 'dy bin Tsabit Al-Anshari: "Seorang laki-laki menceritakan kepadaku, bahwa Dia bersama 'Ammar ibnu Yasir al Mudayini. Ketika shalat hendak dilaksanakan, 'Ammar maju ke depan dan berdiri untuk melaksanakan shalat di atas tokonya, sedangkan orang banyak shalat pada tempat yang lebih rendah. Maka Hudzaifah maju dan menarik kedua lengannya. Hal itu dituruti oleh 'Ammar sampai Dia diturunkan Dari tempat tersebut oleh Hudzaifah. Setelah 'Ammar selesai memimpin shalat berjamaah Hudzaifah berkata: "Apakah tiada engkau mendengar Rasulullah SAW bersabda: Apabila seorang laki-laki menjadi imam shalat maka janganlah Dia berdiri pada tempat yang lebih tinggi Dari tempat berdiri mereka atau yang seperti itu?."'Ammar menjawab: "Karena mengingat Hadis itulah aku mengikuti kemauanmu Ketika engkau menarik kedua lenganku."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN