Hadis Imam Muslim No. 1032 : Makruhnya mengakhirkan shalat dari waktu dan apa yang harus dilakukan oleh makmum

 
Hadis Imam Muslim No. 1032 : Makruhnya mengakhirkan shalat dari waktu dan apa yang harus dilakukan oleh makmum

Hadis Imam Muslim No. 1032 : Makruhnya mengakhirkan shalat dari waktu dan apa yang harus dilakukan oleh makmum

No: 1032
Kitab: MASJID DAN TEMPAT-TEMPAT SHALAT
Bab: Makruhnya mengakhirkan shalat dari waktu dan apa yang harus dilakukan oleh makmum

و حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ النَّضْرِ التَّيْمِيُّ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي نَعَامَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ كَيْفَ أَنْتُمْ أَوْ قَالَ كَيْفَ أَنْتَ إِذَا بَقِيتَ فِي قَوْمٍ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا فَصَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا ثُمَّ إِنْ أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَصَلِّ مَعَهُمْ فَإِنَّهَا زِيَادَةُ خَيْرٍ


Dan telah menceritakan kepada kami 'Ashim bin Nadhr At Taimi telah menceritakan kepada kami Khalid bin Harits telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Nu'amah dari Abdullah bin Shamit dari Abu Dzar katanya; "Bagaimana kalian? -atau dengan redaksi lain- "Bagaimana kamu bila masih hidup ditengah-tengah suatu kaum yang suka menundanunda shalat dari waktunya? Tunaikanlah shalat tepat pada waktunya, jika shalat telah diiqamati, (sedangkan kamu telah shalat) maka tunaikanlah shalat bersama mereka, sebab yang demikian adalah tambahan (bonus) kebaikan (untukmu)."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)