Hadis Imam Muslim No. 1029 : Makruhnya mengakhirkan shalat dari waktu dan apa yang harus dilakukan oleh makmum

 
Hadis Imam Muslim No. 1029 : Makruhnya mengakhirkan shalat dari waktu dan apa yang harus dilakukan oleh makmum

Hadis Imam Muslim No. 1029 : Makruhnya mengakhirkan shalat dari waktu dan apa yang harus dilakukan oleh makmum

No: 1029
Kitab: MASJID DAN TEMPAT-TEMPAT SHALAT
Bab: Makruhnya mengakhirkan shalat dari waktu dan apa yang harus dilakukan oleh makmum

و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي عِمْرَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ إِنَّ خَلِيلِي أَوْصَانِي أَنْ أَسْمَعَ وَأُطِيعَ وَإِنْ كَانَ عَبْدًا مُجَدَّعَ الْأَطْرَافِ وَأَنْ أُصَلِّيَ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَ الْقَوْمَ وَقَدْ صَلَّوْا كُنْتَ قَدْ أَحْرَزْتَ صَلَاتَكَ وَإِلَّا كَانَتْ لَكَ نَافِلَةً


Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dari Syu'bah dari Abu Imran dari Abdullah bin Shamit dari Abu Dzar dia berkata; Kekasihku mewasiatkanku untuk selalu mendengar dan taat sekalipun kepada seorang budak yang cacat, dan agar aku mendirikan shalat tepat pada waktunya, kalaupun kamu menemukan suatu kaum yang telah mendirikan shalat, berarti kamu telah menjaga shalatmu, kalaulah tidak, maka kamu akan memperoleh pahala sunnah."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)