Mukmin Punya Hak Atas Saudaranya
- 
                      Hadis: إِنَّ لِلْمُؤْمِنِ حَقًّا إِذَا رَآهُ أخُوْهُ أَنْ يَتَزَحْزَحَ لَهُArtinya: 
 Sesngguhnya bagi orang mukmin itu ada hak. Apabila saudaranya melihatnya, maka hendaklah ia bergeser Dari tempat duduknya (mempersilakan saudaranya).Asbabul Wurud: 
 Sebagaimana tercantum dalam "Al-Jami’ul Kabir" Dari Mujahid ibnu Farqad at Tharablisy Dari Watsilah bin Khattab, katanya: "Seorang laki-laki masuk ke dalam Masjid, dan kebetulan Nabi SAW berada dalam Masjid sendirian saja. Maka Beliau bergerak Dari tempat duduknya untuk mempersilakan orang itu duduk. Lalu katakan orang kepada Beliau : "Wahai Rasulullah SAW, tempat masih lapang sekali!” Beliau menjelaskan: "Sesungguhnya bagi orang mukmin itu ada hak ?” dan selanjutnya.
.png) 
						
					 
									 
               Rp799.000
                Rp799.000
             Rp364.200
                Rp364.200
             Rp442.500
                Rp442.500
             Rp95.000
                Rp95.000