Hansaksi Atas Dasar Saling Merelakan

  1. Hadis:

    إنَّما الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

    Artinya:
    Sesungguhnya jual beli (al bai’u) itu berlangsung atas dasar saling merelakan.

    Asbabul Wurud:
    Ad Damiri mengatakan: ”Ibnu Syekh meriwayatkan Hadis, yang berbunyi: "Seorang Yahudi datang ke Medinah di kala Rasulullah SAW masih hidup. Kedatangannya diiringi oleh 30 orang yang mengiringi kuda yang membawa gandum dan korma. Maka ditetapkanlah harganya satu dirham untuk satu satu mud (satu genggam). Orang-orang pada waktu itu tidak mempunyai persiapan makanan, sehingga banyak di antara mereka yang kelaparan, karena tidak ada yang akan dimakan. Mereka mengadu kepada Rasulullah SAW. Beliau bersabda: ”Aku pasti akan menemui Allah (wafat) sebelum aku memberi seseorang (harta) Dari harta salah seorang kamu. (Karena itu), Janganlah kamu saling mencaci, saling bersaing (dengan cara curang dengan menaikkan atau menurunkan harga barang). Janganlah kamu meracun (makanan) saudaranya. Jangan pula mengambil sesuatu (keuntungan) dengan membeli barang perniagaan sebelum dibawa ke pasar. Janganlah yang hadir menjuAl-Barang dagangannya kepada orang kampung (dengan harga yang merugikannya), kecuali atas dasar saling merelakan. Hendaklah kalian wahai hamba Allah bersaudara.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN