Menjual Padi dengan Sistem Kontrak
![Menjual Padi dengan Sistem Kontrak](https://www.laduni.id/panel/themes/default/uploads/post/260__Menjual_Padi_di_Tangkainya.jpg)
Menjual Padi di Tangkainya
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya menjual padi di tangkainya, dijual dengan tempo, atau dengan kontrak (salam)?.
Jawab :
Tidak sah menjual padi di tangkainya, dengan tempo atau kontrak.
Keterangan, dari kitab:
- Tuhfah al-Habib [1]
وَالْحَاصِلُ أَنَّ الْمَبِيْعَ إِذَا كَانَ مُعَيَّنًا غَيْرَ مُخْتَلِطٍ بِغَيْرِ الْمَبِيْعِ كَفَّتْ مُعَايَنَتُهُ عَنْ مَعْرِفَةِ قَدْرِهِ تَحْقِيْقًا بِمَعْنَى أَنَّهُ لاَ يُشْتَرَطُ مَعْرِفَةُ الْقَدْرِ بِكَيْلٍ وَلاَ وَزْنٍ وَلاَ ذَرْعٍ. وَإِنْ كَانَ فِي الذِّمَّةِ أَوْ مُخْتَلِطًا بِغَيْرِهِ كَصَاعٍ مِنْ صُبْرَةٍ فَالشَّرْطُ الْعِلْمُ بِقَدْرِهِ وَصِفَتِهِ لاَ عَيْنِهِ
Kesimpulannya, jika barang yang dijual tersebut tertentu dan tidak bercampur dengan selain barang yang dijual, maka dengan menentukannya tanpa mengetahui kadarnya secara tepat, dalam arti tidak disyaratkan mengetahui ukurannya dengan takaran, timbangan dan meteran. Dan jika barang tersebut masih dalam pesanan atau tercampur dengan yang lain, seperti satu
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...