Hukum Jual Beli dengan Perjanjian akan Dibeli Kembali dengan Harga Tertentu ("Sende")
Jual Beli “Sende”
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang jual beli “sende” yaitu: Menjual barang dengan perjanjian sebelum akad, bahwa barang tersebut akan dibeli lagi dengan harga tertentu, sahkah atau tidak jual beli semacam ini? Dan wajibkah pembeli menepati janji?
Jawab :
Jual beli tersebut hukumnya sah, asal perjanjian tersebut tidak dalam akad atau tidak di dalam majelis khiyar, dan bagi pembeli wajib menepati janji dan jual beli tersebut namanya “bai’ul ‘uhdah” (jual beli dengan janji).
Keterangan, dalam kitab:
- Tarsyih al-Mustafidin[1]
(تَنْبِيْهٌ) اعْلَمْ أَنَّ بَيْعَ الْعُهْدَةِ الشَّهِيْرَ بِحَضَرَ مَوْتَ الْمَعْرُوْفَ فِيْ مَكَّةَ الْمُكَرَّمَةِ بِبَيْعِ النَّاسِ وَبَيْعِ عُدَّةٍ وَأَمَانَةٍ صَحِيْحٌ إِذَا جَرَى مِنْ مُطْلَقِ التَّصَرُّفِ فِيْ مَالِهِ وَلَمْ يُذْكَرْ الْوَعْدُ فِيْهِ فِيْ نَفْسِ الْعَقْدِ وَلاَ ذِكْرَ بَعْدَهُ فِيْ زَمَنِ الْخِيَارِ، وَصُوْرَتُهُ كَمَا فِيْ فَتَاوِى ابْنِ حَجَرٍ أَنْ يَتَّفِقَا عَلَى بَيْعِ عَيْنٍ بِدُوْنِ قِيْمَتِهَا عَلَى أَنَّ الْبَائِعَ مَتَى جَاءَ بِالثَّمَنِ رَدَّ الْمُشْتَرِى عَلَى مَبِيْعِهِ وَأَخَذَ ثَمَنَهُ ثُمَّ يُعْقِدَانِ عَلَى ذَلِكَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَشْتَرِطَاهُ فِيْ صُلْبِ الْعَقْدِ إِلَى أَنْ قَالَ وَإِنْ وَقَعَ خَارِجَ الْعَقْدِ لَزِمَ الْمُشْتَرِى مَا الْتَزَمَهُ وَوَعَدَ بِهِ وَيَجِبُ عَلَيْهِ عِنْدَ دَفْعِ الْبَائِعِ الثَّمَنَ فِي الْوَقْتِ الْمَشْرُوْطِ إِيْقَاعُ الْفَسْخِ وَقَبْضُ الثَّمَنِ.
Ketahuilah! bahwa jual beli bertempo yang terkenal di Hadhramaut dan populer di Mekkah dengan sebutan bai’ al-nas, bai’ ‘uddah wa amanah adalah sah jika berlangsung dari muthlaq al-tasharruf (orang yang boleh membelanjakan hartanya secara mutlak) dan perjanjian tersebut tidak disebutkan dalam akad dan setelahnya, yakni dalam masa khiyar.
Bentuknya sebagaimana yang diterangkan dalam kitab Fatawa Ibn Hajar, kedua belah pihak (penjual dan pembeli) sepakat untuk menjual sesuatu, dengan catatan jika si penjual kelak datang kembali dengan (membawa uang) senilai barang yang telah dijualnya, maka si pembeli harus mengembalikan barang tersebut dan mengambil kembali uang penjualan semua. Kemudian keduanya melakukan transaksi tanpa mensyaratkan (penjualan kembali barang yang sudah dijual tersebut kepada si penjual) pada waktu akad …
Jika kesepakatan itu terjadi di luar akad, maka si pembeli harus menepati kesanggupan dan janjinya, dan ketika si penjual memberikan kepada si pembeli nilai harga pada waktu yang disyaratkan, maka si pembeli harus membatalkan akad jual belinya dan menerima harga (uang dari si penjual).
[1] Alawi al-Saqqaf, Tarsyih al-Mustafidin ala Fath al-Mu’in, (Beirut: Dar al-Fikir, t. th.), h. 226.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 29
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-2
Di Surabaya Pada 12 Rabiuts Tsani 1346 H./9 Oktober 1927 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...