Hukum Jual Beli dengan Perjanjian akan Dibeli Kembali dengan Harga Tertentu ("Sende")
 
                                    Jual Beli “Sende”
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang jual beli “sende” yaitu: Menjual barang dengan perjanjian sebelum akad, bahwa barang tersebut akan dibeli lagi dengan harga tertentu, sahkah atau tidak jual beli semacam ini? Dan wajibkah pembeli menepati janji?
Jawab :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
.png) 
						
					 
									 Rp310.000
                Rp310.000
             Rp650.000
                Rp650.000
             Rp128.000
                Rp128.000
             Rp588.000
                Rp588.000
             
                 
                     
                                     
                                     
                                     
                                    .jpg?p=small) 
                                     
                                    
Memuat Komentar ...