Puasa Hari Putih

  1. Hadis:

    إِنْ كُنْتَ صَائِمًا فَعَلَيْكَ بِالْغُرِّ الْبِيْضِ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

    Artinya:
    Jika engkau berpuasa, maka hendaklah engkau berpuasa pada hari putih (bulan pumama), (yaitu): hari ketiga belas, keempat belas dan kelima belas (Dari bulan Qamariyah).

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana dalam SunAn-NaSa'i Dari Abu Dzar, katanya: "Seorang laki-laki datang berkunjung kepada Rasulullah SAW. Dia berasal Dari Arab dusun (a'rabi) dan kedatangannya membawa daging kelinci yang sudah dimasak. Daging itu ia letakkan di depan Nabi, sambil menjelaskan: "Saya menemukan di dalam daging ini darah."Nabi menjawab: "Makanlah, tidak akan membahayakanmu."yang lain juga Beliau persilakan memakannya. Namun laki-laki dusun itu tidak mau makan, sebab Dia sedang berpuasa. "Puasa apa engkau hari ini ?"Tanya Nabi pula. "Saya berpuasa tiga hari setiap bulan"katanya. Maka Nabi membetulkannya: "Jika engkau berpuasa… dan seterusnya.

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Nasai dan Thabrani dalam al-Jami'ul Kabir Dari Abu Dzar. dalam sanadnya, katanya al-Haitsami terdapAl-Hakim bin Jubair yang banyak diperkatakan orang.


    Jadi yang dimaksud adalah puasa sunnah atau tathawwu'.