Mengharamkan yang Halal
-
Hadis:
لَا يُحَرِّمُ الْحَرَامُ الْحَلَالَArtinya:
"Janganlah perbuatan haram mengharamkan yang halal."Asbabul Wurud:
Aisyah berkata: "Rasulullah SAW ditanya orang tentang seorang laki- laki yang mengikuti (menikahi) perempuan secara haram, apakah boleh Dia menikahkan puhinya ?."Beliau menjawab seperti bunyi Hadis di atas.
Rp479.000
Rp233.100
Rp259.000
Rp199.000