DONASI untuk pengembangan profil pesantren 1.820, kitab 700, makam 634, biografi Ulama 2.577 dan silsilah, tuntunan ibadah, Al-Qur'an dan Hadis serta asbabulnya, weton, assessment kepribadian, fitur komunitas media sosial.
Ibadah haji merupakan rukun kelima dari Rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap orang Islam yang sudah mampu, secara finansial dan dapat dipastikan aman perjalanannya.
Menunaikan ibadah haji bukan hanya perjalanan spiritual, tetapi juga perjalanan fisik yang menuntut kesiapan matang. Di Indonesia, panjangnya masa tunggu haji sering kali dianggap sebagai waktu pasif sekadar menanti giliran berangkat.
Secara umum haji merupakan ziarah umat Islam tahunan ke Makkah, kota suci umat Islam. Dalam konteks ideologis, haji adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam, yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup oleh semua orang Muslim baligh dan berakal dan telah masuk dalam kategori mampu.
Salah satu perkara yang dianjurkan dalam menyambut jamaah haji yang baru saja datang dari tanah suci adalah meminta didoakan. Karena doa orang yang telah diampuni dosanya sangatlah mustajab.
Menyambut kedatangan jamaah haji merupakan suatu kebahagiaan, apalagi jamaah haji yang dijemput adalah orang terdekat atau orang tua kita.
Semoga kita dapat meraih kebaikan dari Allah yang disalurkan lewat jamaah umrah yang telah beribadah selama beberapa hari ditanah suci dan tentunya mereka memiliki energi lebih tersendiri dari spirit haramain yang tersalurkan. Mari kita raih kesempatan berharga ini.
Apakah berdosa orang yang sudah mampu haji, tetapi belum pergi haji karena tidak mendapat Kuota dari Pemerintah ?.
Laduni.ID Jakarta – Umrah dan Haji merupakan salah satu ibadah dan ajaran yang sangat mulia bagi agama islam. Tetapi ada perbedaan mendasar antara kedua ibadah tersebut baik ibadah umrah dan haji.
Upacara walimatus safar perihal kepergian jamaah haji bukan sekadar tradisi lokal. Upacara walimahan itu merupakan sunah yang dilaksanakan umat Islam sejak masa Rasulullah SAW.
Jika melihat sudut pandang lintas Madzhab masalah thawaf wada' (pamitan meninggalkan Makkah) saat umrah memiliki perbedaan yang sangat banyak. Sebenarnya dalam madzhab Syafi'i saja juga ada perbedaan antara yang mengatakan wajib dan sunah.