Bagaimanakah pandangan Muktamar terhadap keutamaan penggunaan dana untuk naik haji ghair al-wajib dibandingkan dengan untuk membiayai amaliyah yang bersifat sosial kemasyarakatan ?.
Orang Indonesia yang menunaikan ibadah haji melalui Jeddah yang akan langsung menuju Mekkah, apabila mereka memulai ihramnya dari Jeddah, apakah terkena wajib membayar dam bagi mereka?.
Apakah berdosa orang yang sudah mampu haji, tetapi belum pergi haji karena tidak mendapat Kotum dari Pemerintah ?.
Mereka wajib melepaskan burungnya yang halal dagingnya dan semua hewan wahsyi (liar) yang dimiliki, karena hilangnya hak memilikinya sewaktu ihram.
Adapun teknis pelaksanaannya mirip dengan puasa-puasa lainnya. Keutamaan puasa Arafah ini seperti diriwayatkan dari Abu Qatadah Rahimahullah
Syekh Albani menghukumi bidah panggilan Haji bagi orang yang sudah melakukan ibadah haji. Pernyataan ini jelas tidak menunjukkan sikap Salaf, karena di masa imam-imam dahulu panggilan Haji ini sudah diperbolehkan bagi yang sudah melakukan haji:
Penjelasan tentang hukum mengubah nama seperti kebiasaan jamaah haji.