Hukum Umroh Kedua dan Seterusnya

 
Hukum Umroh Kedua dan Seterusnya

LADUNI.ID - Masalah ini meliputi banyak pembahasan yang masing-masing memiliki perbedaan pendapat dari para ulama:

1. Melakukan umroh lebih dari 1 kali adalah boleh menurut para ulama berdasarkan riwayat Sayidah Aisyah di bawah nanti. Sementara menurut Imam Malik adalah makruh. Sebab Nabi shalallahu alaihi wasallam hanya melakukan umroh 1 kali dalam setiap perjalanannya tiap tahunnya.

2. Miqat berpindah-pindah di luar miqatnya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

 

 

Tags