Hukum Umroh Kedua dan Seterusnya
LADUNI.ID - Masalah ini meliputi banyak pembahasan yang masing-masing memiliki perbedaan pendapat dari para ulama:
1. Melakukan umroh lebih dari 1 kali adalah boleh menurut para ulama berdasarkan riwayat Sayidah Aisyah di bawah nanti. Sementara menurut Imam Malik adalah makruh. Sebab Nabi shalallahu alaihi wasallam hanya melakukan umroh 1 kali dalam setiap perjalanannya tiap tahunnya.
2. Miqat berpindah-pindah di luar miqatnya.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp57.000
Rp148.000
Rp344.000
Rp348.000
Memuat Komentar ...