Haji dengan Cara Mengambil Kredit Tabungan Haji Pegawai Negeri

Haji dengan Cara Mengambil Kredit Tabungan Haji Pegawai Negeri
Pertanyaan :
Bagaimana kedudukan hukum haji dengan cara mengambil Kredit Tabungan Haji Pegawai Negeri dengan borg (jaminan) dan angsuran dari gajinya ?.
Jawab :
Hukum hajinya sah.
Keterangan, dari kitab:
1. Hasyiyah al-Syarqawi [1]
فَمَنْ لَمْ يَكُنْ مُسْتَطِيْعًا لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ الْحَجُّ لَكِنْ إِذَا فَعَلَهُ أَجْزَأَهُ
Orang yang tidak mampu, maka tidak wajib haji, akan tetapi jika ia melaksanakannya, maka hajinya sah.
2. Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj [2]
فَيُجْزِئُ حَجُّ الْفَقِيْرِ وَكُلُّ عَاجِزٍ حَيْثُ اجْتَمَعَ فِيْهِ الْحُرِّيَّةُ وَالتَّكْلِيْفُ كَمَا لَوْ تَكَلَّفَ الْمَرِيْضُ حُضُوْرَ الْجُمْعَةِ
Maka hukumnya mencukupi (ijza’) haji orang fakir dan setiap orang yang tidak mampu selama dalam dirinya terkumpul sifat merdeka dan mukallaf, seperti bila orang sakit memaksakan diri shalat Jum’at.
[1] Ibrahim al-Syarqawi, Hasyiyah al-Syarqawi ‘ala al-Tuhfah, (Beirut: Dar al-Fikr, t. th), Juz I, h. 460.
[2] Muhammad bin Syihabuddin al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1938), Juz III, h. 233.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 375 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-28 Di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta Pada Tanggal 26 - 29 Rabiul Akhir 1410 H. / 25 - 28 Nopember 1989 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...