Syekh Albani menghukumi bidah panggilan Haji bagi orang yang sudah melakukan ibadah haji. Pernyataan ini jelas tidak menunjukkan sikap Salaf, karena di masa imam-imam dahulu panggilan Haji ini sudah diperbolehkan bagi yang sudah melakukan haji:
Penjelasan tentang hukum mengubah nama seperti kebiasaan jamaah haji.