Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Haji

Perempuan di Masa Iddah Naik Haji

17 Oct 2017 · 7.201 dibaca · Haji

Perempuan Di Masa Iddah Naik Haji

A. Diskripsi Masalah

Seorang perempuan sedang menjalani ‘iddah karena ditinggal mati suaminya. Sementara itu secara ekonomis mampu melaksanakan ibadah haji dan secara akomodatif sudah mendaftarkan diri naik haji.

B. Pertanyaan

Apakah wanita dalam ‘iddah boleh menunaikan ibadah haji?

C. Jawaban

Wanita dalam masa ‘iddah pada dasarnya tidak boleh menunaikan ibadah haji, kecuali sebab udzur syar’i seperti:

a. Kekhawatiran yang mengancam diri atau hartanya.

b. Ada petunjuk dokter yang adil bahwa penundaan ibadah haji ke tahun depan tidak menguntungkan.

c. Haji tahun tersebut di-nadzar-kan. Selain itu didapat qaul yang membolehkan tanpa syarat.  

Dasar Pengambilan Hukum

1. Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib 

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →