INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional dan pengembangan portal dakwah Islam ini
"Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nimat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih."
Jadi, pada dasarnya menggunakan obat untuk menangguhkan haid agar dapat menyelesaikan ibadah haji hukumnya diperbolehkan, atau setidaknya dihukumi makruh oleh sebagian ulama, dan tidak sampai haram, kecuali jika hal itu membahayakan.
Ibadah haji merupakan rukun kelima dari Rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap orang Islam yang sudah mampu, secara finansial dan dapat dipastikan aman perjalanannya.