LADUNI.ID, Jakarta - Mungkin kita sering bertanya-tanya, bagaimana hukumnya keluarga mayit menyediakan atau memberi makanan untuk mereka yang datang untuk bertakziah pada hari meninggalnya si mayit atau pada hari-hari berikutnya?
LADUNI.ID, Jakarta - Islam sebagai agama tidak hanya melulu mengajarkan berbagai hal yang bersifat keTuhanan (hablum minallah) yang menggambarkan relasi antara Allah sebagai Khaliq dan Manusia sebagai Makhluq.
Ziarah sama saja seperti bertamu, di mana tamu seharusnya memiliki adabnya, jangan sampai membuat pemilik rumah merasa terganggu. Apalagi kuburan adalah tempat peristirahatan manusia yang telah wafat, kita harus menghormatinya.
Sabda Rasulullah SAW :"bahwa angan-angan manusia di dunia tidak akan pernah habis sampai mereka masuk ke dalam kubur."
TAHLILAN HARI KE 3, 7, 25, 40, SETAHUN & 1000, BUKAN BID'AH, DIPRAKTEKKAN OLEH UMAR DAN ULAMA SALAF. Inilah Dalil tahlilan Jumlah Hari 3, 7, 25, 40, 100, (setahun) & 1000 hari dari kitab Ahlusunnah Wal Jama'ah (bukan kitab dari agama hindu sebagaimana tuduhan fitnah kaum WAHABI)
Fitnah kubur adalah cobaan atau ujian dan kebingungan akan pertanyaan dua malaikat dalam kubur.
Ziarah kubur adalah amaliyah yang banyak dikerjakan oleh mayoritas umat Islam di Indonesia. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk ziarah kubur
Rasulullah SAW bersabda: “Ketika ruh sudah keluar dari tubuh anak Adam dan telah lewat masa 3 hari, maka ruh itu berkata: ‘Wahai Tuhanku, izinkanlah aku berjalan sehingga aku bisa melihat jasadku, di mana aku pernah berada dalam jasad tersebut’.”
Pada saat mayit dipikul di atas keranda, mayit dipanggil dengan tiga kali seruan: “Wahai anak Adam...
Kemudian, jika ahli kubur mengetahui siapa saja yang menziarahi kuburnya, bolehkah si keluarga atau si peziarah menyampaikan sesuatu atau meminta doa kepada mereka?