Penjelasan hukum pengucapan ta’liq talaq setelah akad nikah.
Hukum tentang hakim yang menikahkan perempuan dengan dua saksi, walaupun ada kemungkinan informasi umur yang salah.
Penjelasan tentang "mampu membayar maskawin dengan tunai".
Penjelasan tentang hukum pernikahan tentang lelaki beristri yang mengaku tidak beristri, supaya lamarannya diterima.
Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang perempuan yang dikawinkan oleh wali hakim di Jawa, sedang walinya sendiri (wali mujbir) berada di Mekkah dan mengawinkannya dengan seorang laki-laki lain (di Mekkah), perkawinan manakah yang dianggap sah?.
Istri Menjadi Pelayan di Rumah Suaminya dengan Tidak Pakai Upah
Penjelasan tentang beberapa kasus yang terjadi antara suami istri.