Perempuan Dikawinkan oleh Wali Hakim, Sedang Walinya Mengawinkannya dengan Lelaki Lain
Perempuan Dikawinkan oleh Wali Hakim, Sedang Walinya Mengawinkannya dengan Lelaki Lain
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang perempuan yang dikawinkan oleh wali hakim di Jawa, sedang walinya sendiri (wali mujbir) berada di Mekkah dan mengawinkannya dengan seorang laki-laki lain (di Mekkah), perkawinan manakah yang dianggap sah?.
Jawab :
Apabila dapat diketahui waktunya, maka perkawinan yang lebih dahulu itulah yang sah! Dan apabila bersamaan waktunya, atau tidak diketahuinya mana yang lebih dahulu, maka yang dianggap sah adalah perkawinan yang dilakukan oleh walinya sendiri, demikianlah yang dipilih oleh Muktamar.
Keterangan: dalam kitab:
- Tuhfah al-Muhtaj[1]
لَوْ قَدِمَ فَقَالَ كُنْتُ زَوَّجْتُهَا لَهُ لَمْ يُقْبَلْ بِدُوْنِ بَيِّنَةٍ لِأَنَّ الْحَاكِمَ هُنَا وَلِيٌّ إِذِ اْلأَصَحُّ أَنَّهُ يُزَوِّجُ بِنِيَابَةٍ اقْتَضَتْهَا الْوِلاَيَةُ. وَالْوَلِيُّ الْحَاضِرُ لَوْ زَوَّجَ فَقَدِمَ أَخَرُ غَائِبٌ وَقَالَ كُنْتُ زَوَّجْتُ لَهُ لَمْ يُقْبَلْ إِلاَّ بِبَيِّنَةٍ .
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...