Artikel

 

Biografi Umi Waheeda

Umi Waheeda adalah Ulama wanita yang gigih dalam mengasuh para santri berjumlah ribuan dengan biaya gratis di pesantren Nurul Iman Bogor

Hukum Memelihara Anjing bagi Umat Muslim

Para Ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan memelihara anjing kecuali ada keperluan seperti untuk berburu, penjaga dan kepentingan-kepentingan lainnya yang tidak dilarang oleh Syara’.

Perlu Diketahui Inilah Manfaat Berbakti Pada Orang Tua

Sudah semestinya sebagai seorang anak harus berbakti kepada kedua orang tua. Sebab banyak sekali keutamaan berbakti kepada kedua orang tua salah satunya adalah “amal yang paling utama.”

Kisah Hikmah: Guru dan Pencuri Jam Tangan

Sekelompok anak muda menghadiri resepsi pernikahan. Salah seorang di antaranya melihat guru SMA-nya yang juga sedang berada di resepsi pernikahan tersebut

Kematian Adalah Anugerah bagi Seorang Mukmin

Bagi keluarga dan teman, kematian salah satu orang yang dicintai mungkin adalah sebuah musibah. Namun bagi orang mukmin yang baik, wafat atau kematian tidak lain adalah sebuah anugerah

Abu Nawas dan Ahli Fikih

Alkisah, salah seorang ahli fikih resah akan perkara hukum yang dimilikinya. Hingga akhirnya keresahan sang fakih tadi mengarahkannya untuk menemui Abu Nawas.

Keutamaan Memiliki Nama ‘Muhammad’

Seringkali al faqir dimintai nama untuk bayi yang baru lahir, dan jika bayi laki-laki pasti awalnya saya kasih Muhammad atau Ahmad.

Kisah Menarik dari Muslim yang Bekerja Kepada Allah SWT

Di kalangan Bani Israil, terdapat dua orang yang sama-sama menjadi nelayan. Yang satu non-Muslim dan lainnya adalah seorang muslim. Meski bekerja di laut yang sama, namun hasil yang mereka dapat berbeda.

Ustaz Ma’ruf Khozin: Membakar Dupa Saat Shalawatan

Pada sesi tanya-jawab penguatan keAswajaan di NU Kayong Utara, ada seorang ibu bertanya tentang dupa yang dinyalakan saat pembacaan Maulid Nabi.

Lima Syarat Agar Sedekah Diterima

Sedekah (al-shadaqah)--sebagaimana dijelaskan oleh Dr.  Mahmud Abdurrahman Abdulmun'im dalam Mu'jam al-Mushthalahat wa al-Alfadz al-Fiqhiyyah,  Juz 2, halaman 362