Demikian itu haram dan orang yang melakukannya berdosa, kecuali kalau karena menunggu kerabat atau tetangga, maka tidak berdosa.
Para ulama pejabat pemerintah itu tidak termasuk dalam hadits dan pendapat K. Sholeh seperti tersebut di atas, jika menjabatnya karena ada hajat/dharurat/kemaslahatan agama, dan dengan niat yang baik.
Pondok pesanten nurul ikhlas didirikan KH. Drs. Fathur Rahim, Ah, M.Pd.I pada tahun 2000 silam
Ketentuan jamak dan qashar dalam shalat sudah diatur sedemikian dalam Islam yaitu jarak perjalanan yang diperbolehkan untuk menjamak dan mengqashar shalat adalah sejauh dua marhalah. Namun bagaimana hukum menjamak atau mengqashar shalat yang jarak perjalanannya tidak sampai dua marhalah atau bagaimana hukum menjamak atau mengqashar shalat ketika kita tidak dalam sedang perjalanan?