Haid: Ditinjau dari Istilah dan Dalil

 
Haid: Ditinjau dari Istilah dan Dalil
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Ada hal menarik yang terlihat sederhana namun begitu rentan terjadi dalam keseharian perempuan, yaitu haid. Sayid Al-Habib Prof. Dr. Abdurahman bin Abdullah bin Abdul Qadir As-Saggaf, Kepala Program Studi Fikih dan Ushul Fikih, Fakultas Syariah dan Qanun, Universitaf Al-Ahgaf, Yaman memberikan asumsi menarik tentang haid yang kemudian beliau ringkas dalam karyanya yang berjudul Al-Ibanah wal Ifadah.

Ada tiga macam darah yang keluar dari kemaluan perempuan: pertama darah haid, kedua darah nifas, ketiga darah istihadah. Namun artikel ini akan dimulai dengan penjelasan perihal haid.

  1. Istilah Haid

Darah haid menurut istilah adalah darah normal yang keluar dari pangkal rahim wanita ketika ia sehat, terjadi tanpa sebab khusus, pada waktu yang telah diketahui.

  1. Penjelasan Haid

Pengertian haid merangkum beberapa poin penting, yaitu:

1. Darah haid adalah darah normal, dengan kata lain terjadinya karena proses alamiah tanpa ada penyakit;

2. Darah haid keluar dari pangkal rahim perempuan. Pangkal di sini maksudnya adalah hulu terjauh;

3. Darah haid keluar dalam keadaan sehat tanpa adanya sebab. Berbeda dengan nifas dan istihadah (terjadi karena ada sebab khusus);

4. Haid memiliki waktu khusus. Ada durasi minimal, maksimal, ada pula durasi normal (kebanyakan) sebagaimana yang akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya.

C. Dalil

1. Dalil Al-Qur’an

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ٢٢٢

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

Di dalam ayat ini Allah menjelaskan hukum haid. Pertama, bahwa darah haid merupakan najis berdasaran firman di atas. Selanjutnya Allah perintahkan para suami untuk menjauhi istrinya yang haid, dalam artian menjauhi persetubuhan antara pusar dan lutut, bukan mengucilkannya saat makan, minum, dan tempat tinggal. Hal ini merupakan kebiasaan orang-orang Yahudi, bukan ajaran Islam, sebagaimana dijelaskan di dalam beberapa hadis:

  1. Dari Anas, bahwa orang-orang Yahudi, jika ada istri mereka yang haid, maka mereka tidak akan makan dan tinggal bersamanya. Para sahabat pun bertanya kepada nabi, dan turunlah ayat di atas. Kemudian nabi bersabda:

اصنعوا كل شيء الا النكاح

Artinya: “Lakukanlah apapun selain pernikahan!” (HR. Muslim di dalam Shahihnya, Kitab Al-Haidh).

Pernikahan dalam sabda nabi maksudnya adalah hubungan seksual. (Syarah Shahih Muslim karya Imam Al-Nawawi, III/211).

كنت أشرب و أنا حائض, ثم أناوله النبي, فيضع فاه على موضع في فيشرب, و أتعرق العرق, و أنا حائض, ثم أناوله النبي فيضع فاه على موضع في

Artinya: “Aku pernah minum dalam keadaan haid, kemudian aku serahkan minuman tersebut kepada nabi, beliau letakkan bibir beliau di bekas bibirku, baru beliau minum. Aku juga pernah memakan daging dalam keadaan haid, kemudian aku serahkan makanan itu kepada nabi, beliau juga meletakkan bibir beliau di bekas bibirku.” (HR. Muslim di dalam Shahihnya, Kitab Al-Haidh).

Memakan daging di dalam hadis tersebut menggunakan redaksi  و أتعرق العرق, artinya memakan daging dari urat-uratnya menggunakan gigi. (Syarah Shahih Muslim karya Imam Al-Nawawi, III/211).

  1. Dari Aisyah berkata:

كان النبي يتكئ في حجري وانا حائض فيقرأ القران

Artinya: “Rasulullah pernah beristirahat di kamarku saat aku haid, kemudian beliau membaca Al-Qur’an.”

Kemudian Allah menjelaskan di dalam ayat tersebut bahwa suami tidak boleh menggauli istrinya saat haid. Apabila darah haidnya telah berhenti, dan si istri telah mandi, barulah suami boleh menggauli istrinya sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah.

2. Dalil Hadis

Ada banyak hadis mengenai haid, salah satunya hadis nabi yang diriwayatkan oleh Fatimah binti Hubaisy:

فاذا أقبلت الحيضة فاتركي الصلاة, فاذا ذهب قدرها فاغسلي عنك الدم, وصلي

Artinya: “Apabila haid datang, maka tinggalkanlah salat. Jika durasi haid telah selesai, mandilah, bersihkan darah, lalu salatlah!”


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 12 Juni 2018. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa

Editor: Kholaf Al Muntadar