Hukum Bermazhab
Laduni. ID, Jakarta - Pasca wafatnya Rasulullah SAW dan berakhirnya masa Sahabat dan Tabi’in, umat Islam dihadapkan dengan suatu persoalan yaitu bagaimana menjalankan syari’at Islam. Karena pada zaman Rasulullah SAW rujukan dan sumber hukum adalah beliau. Kemudian pada generasi Sahabat dan Tabi’in rujukan dan sumber hukum masih jelas karena mereka hidup satu zaman dengan Rasulullah SAW. Lalu bagaimana dengan kita umat yang hidup 1.400 tahun pasca Rasulullah SAW?
Sebagai Muslim kita dihadapkan banyak permasalahan sehari-hari yang kita belum ketahui hukumnya dalam Islam. Seiring perkembangan zaman, makin banyak juga masalah baru yang kita ragu bagaimana Islam mengaturnya. Di sisi lain, keterbatasan ilmu agama membuat seorang Muslim diwajibkan untuk taqlid (mengikuti) kepada Ulama Madzhab. Adapun madzhab yang diakui dan aliran madzhabnya telah dikodifikasikan (mudawwan) ada empat, yaitu:
A. Madzhab Hanafi yaitu madzhab Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabit, (lahir di Kufah pada tahun 80 H. dan meninggal pada tahun 150 H.).
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp398.000
Rp595.000
Rp450.000
Rp155.500
Memuat Komentar ...