Hukum Hasil Sembelihan Orang yang Mengaku Muslim, Tetapi Tidak Mengerti Ajaran Islam

 
Hukum Hasil Sembelihan Orang yang Mengaku Muslim, Tetapi Tidak Mengerti Ajaran Islam

Sembelihan Orang yang Mengaku Muslim, Tetapi Tidak Mengerti Ajaran Islam

Pertanyaan :

Halalkah sembelihan seorang bangsa kita yang mengaku dirinya muslim tetapi tidak mengerti ajaran-ajaran Islam dan kadang-kadang bershalat dan berpuasa tetapi tidak mengetahui syarat rukunnya, hal mana banyak terjadi?

Jawab :

Halal, asal tidak terlihat tanda-tanda yang menunjukkan kekafirannya baik dari kata-kata, perbuatan maupun kepercayaannya.

Keterangan, dalam kitab:

  1. Tabaqat al-Syafiiyah[1]

فَإِنَّ الدَّارَ إِذَا كَانَتْ دَارَ اْلإِسْلاَمِ وَوَجَدْنَا شَخْصًا لَيْسَ مَعَهُ عِيَارُ الْكُفَّارِ فَإِنَّا نَأْكُلُ ذَبِيْحَتَهُ وَنُصَلِّي خَلْفَهُ وَلَوْ وَجَدْنَاهُ مَيِّتًا لَغَسَلْنَاهُ وَنُصَلِّي عَلَيْهِ وَنُدْفِنُهُ فِي مَقَابِرِ الْمُسْلِمِيْنَ. إهـ.

Sesungguhnya suatu daerah jika memang termasuk daerah Islam, dan kemudian kita mendapatkan seseorang yang tidak terdapat pada dirinya tanda-tanda kekafiran, maka kita boleh memakan binatang sembelihannya, dan shalat di belakangnya. Kemudian seandainya kita mendapatkannya meninggal dunia, maka kita memandikannya, menshalatinya dan menguburkannya di pemakaman Islam.

[1]   Tajuddin bin Ali al-Subki, Thbaqat al-Syafi’iyah al-Kubra, 1413 H, Juz III, h. 419.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 88

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-5

Di Pekalongan Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1349 H. / 7 September 1930 M.