Jenis Hewan Berqurban

LADUNI.ID I QURBAN- Saat ini kita sedang berada di bulan Zulhijjah dan pada bulan ini kita di syariatkan untuk berqurban. Secara esensial Ibadah Qurban dalam pandangan Syekh Khatib Syarbini mengatakan sebagai bentuk penyembelihan hewan ternak untuk mendekatkan diri kepada Allah di hari raya idul Adha (10 Zulhijjah) hingga akhir hari Tasyriq (13 Zulhijjah).(Syaikh Khatib Syirbini, Mughni al-Muhtaj 6/122, Syekh Ibrahim, kitab al-Bajuri II:295), Cet. Al-Haramain,).
Tidak semua hewan di bolehkan untuk berqurban, hanya hewan tertentu saja yang dibolehkan. Para ulama telah menyebutkan dalam berqurban hanya jenis an-ni’am (binatang ternak) saja yang di bolehkan dan itupun terkhusus kepada tiga jenis ini yakni lembu/kerbau, unta dan biri-biri/kambing. Hal disebabkan udhiyyah merupakan ibadah yang berorientasi khusus kepada hewan, maka terkhususlah kepada hewan yang tiga jenis tersebut, begitu juga persoalan yang sama dalam masaah zakat. ( Kitab Bajuri II: 295).
Hukum Qurban
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...