Tata Cara Pembagian Daging Hewan Qurban

 
Tata Cara Pembagian Daging Hewan Qurban
Sumber Gambar: foto ist

Laduni.ID, Jakarta - Berqurban saat hari raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang-orang yang mampu. Qurban adalah menyembelih hewan dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT.

Dalam hal pembagian daging hewan qurban terdapat ketentuan yang harus dipenuhi dalam proses pendistribusiannya agar pembagian daging qurban tepat dengan sasaran. Lantas bagaimana tata caranya?

Dalam hal ini, daging qurban dibagikan dalam keadaan mentah, bukan matang (sudah dimasak) atau dijadikan daging kering. Dan diwajibkan untuk memberikan kepada fakir miskin sebagaimana dikutip dari buku “Mutiara Indah Dalam Udhiyah (Berkurban).”

Setelah sebagian daging qurban dibagikan dengan fakir miskin, maka diperbolehkan bagi yang berqurban untuk memakannya atau memberikannya kepada orang kaya. Hal ini mengacu kepada sabda Nabi SAW dalam hadis riwayat Ahmad, “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya,” (HR Ahmad)

Namun, jika hewan qurban yang dinazarkan atau untuk keluarga kita yang sudah meninggal dengan wasiat atau izin semasa hidupnya, maka daging qurban tersebut wajib diberikan seluruhnya kepada fakir miskin.

Selain itu, orang yang berqurban tidak boleh untuk memilih daging yang paling bagus untuk dikonsumsinya. Misalnya, hanya memilih bagian-bagian daging yang bagusnya saja, sementara sisanya dibagikan kepada orang lain.

Adapun tata cara pembagian hewan qurban adalah 1/3 untuk orang yang berqurban, bagian 1/3 untuk sedekah, dan 1/3 untuk dihadiahkan.

Dan bagi fakir miskin yang sudah menerima bagian daging hewan qurbannya, maka dirinya berhak atas daging itu dan diperbolehkan untuk dijual maupun untuk dimakan sendiri. Kecuali dua golongan diatas hanya boleh memakannya saja tidak boleh menjualnya.

Source: Dikutip dari buku Mutiara Indah Dalam Udhiyah (Berkurban) Pada Mazhab Syafi’i