Hukum Mendengarkan Suara Radio
Mendengarkan Suara Radio dan Menyimpannya
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya mendengarkan suara radio? Dan bagaimana hukumnya menyimpannya?
Jawab :
Hukumnya mendengarkan suara radio, itu sebagaimana hukumnya yang didengarkannya. Kalau yang didengarkan itu haram maka haramlah mendengarnya. Kalau makruh, ya makruhlah mendengarnya, begitulah seterusnya, begitu pula menyimpannya.
Keterangan, dari:
- Majalah al-Hidayah al-Islamiyah[1]
إِنَّ الَّذِيْ يُسْمَعُ مِنَ الْكَلاَمِ بِوَاسِطَةِ الرَّادِيُوْ هُوَ كَلاَمُ الْمُتَكَلِّمِ وَصَوْتُ الْقَارِئِ وَلَيْسَ صُدَى كَلِمَاتٍ كَالَّذِيْ يُسْمَعُ فِي الْجِبَالِ وَالصَّحَارَى وَغَيْرِهَا. وَعَلَى هَذَا يَكُوْنُ الْمَسْمُوْعُ مِنَ الرَّادِيُوْ قُرْآنًا حَقِيْقَةً إِلَى أَنْ قَالَ: وَمِثْلُ الْقِرَاءَةِ غَيْرُهَا فِيْ أَنَّ الْمَسْمُوْعَ هُوَ نَفْسُ الْمُتَكَلِّمِ وَإِنْ كَانَ مُغَنَّيًا فَحُكْمُهُ حُكْمُ الْغِنَاءِ وَإِنْ تَكَلَّمَ بِمَا هُوَ مُبَاحٌ فَحُكْمُهُ اْلإِبَاحَةُ وَإِنْ تَكَلَّمَ بِمُحَرَّمٍ كَانَ ذَلِكَ حَرَامًا.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...