Tujuan Pernikahan Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis

 
Tujuan Pernikahan Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis
Sumber Gambar: ilustrasi.Png

LADUNI.ID, Jakarta - Menghabiskan hidup dan menua bersama kekasih idaman bisa dikatakan sebagai suatu impian bagi setiap orang, sehingga sudah banyak yang melakukan pernikahan. Oleh karena itu, hampir setiap pasangan laki-laki dan perempuan ingin sekali untuk mewujudkan suatu pernikahan yang di mana pernikahan bisa membuat kedua pasangan hidup bersama. Terlebih lagi suatu pernikahan akan lebih bahagia ketika memiliki si buah hati.

Di dalam Islam, pernikahan itu bukan hanya berbicara tentang hubungan pria dan wanita yang diakui secara sah secara agama dan hukum negara, dan bukan hanya berbicara kebutuhan biologis laki-laki dan perempuan saja, tetapi pernikahan dalam Islam sangat erat kaitannya dengan kondisi jiwa manusia, kerohanian (lahir dan batin), nilai-nilai kemanusian, dan adanya suatu kebenaran.

Tidak hanya itu, pernikahan dalam pandangan Islam merupakan kewajiban dari kehidupan rumah tangga yang harus mengikuti ajaran-ajaran keimanan dan ketaqwaan kepada Allah. Hal ini senada dengan yang tercantum di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Maka dari itu, perkawinan atau pernikahan bisa dikatakan sebagai salah satu perilaku manusia yang baik atau terpuji yang telah diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan tujuan untuk membuat hidup manusia menjadi lebih baik lagi. Selain itu, pernikahan yang baik juga bisa membuat hubungan suami istri menjadi lebih harmonis dan kebahagiaan akan menghampiri.

Setiap terlaksananya suatu pernikahan pasti berdasarkan perkembangan zaman dan perkembangan budaya yang ada di dalam kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, bisa dikatakan bahwa pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat sederhana akan berbeda dengan masyarakat maju. Masyarakat sederhana, biasanya akan menyelenggarakan pernikahan dengan budaya pernikahan yang sederhana dan tertutup. Sementara itu, masyarakat yang lebih modern (maju) umumnya penyelenggaraan pernikahan dilakukan dengan budaya yang modern dan terbuka.

Pada dasarnya, tujuan pernikahan bukan hanya menyatukan laki-laki dan perempuan untuk untuk membangun rumah tangga yang harmonis agar bisa hidup bersama dan menua bersama, tetapi ada beberapa tujuan pernikahan lainnya. Di dalam agama Islam ada beberapa tujuan pernikahan yang perlu dimengerti dan dipahami bagi umat Muslim agar pernikahan bisa memberikan kebahagiaan sekaligus pahala karena sudah melaksanakan ibadah.

Terjadinya suatu pernikahan yang ditandai dengan adanya ijab dan qabul memiliki beberapa tujuan.
Beberapa tujuan dari pernikahan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis, yaitu:

1. Melaksanakan Perintah Allah
Dalam Islam, tujuan pertama atau tujuan utama dari pernikahan adalah melaksanakan perintah Allah. Dengan melaksanakan perintah Allah, maka umat Muslim akan mendapatkan pahala sekaligus kebahagiaan. Kebahagiaan ini menyangkut semua hal termasuk rezeki, sehingga bagi Umat Muslim yang sudah menikah tak perlu khawatir tentang rezeki.
Tujuan pernikahan untuk melaksanakan perintah Allah terkandung di dalam QS.An-Nur 24:32

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.
Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui. (QS.An-Nur 24:32)

2. Melaksanakan Sunah Rasul
Selain melaksanakan perintah Allah, tujuan menikah berikutnya adalah melaksanakan sunah Rasul. Dengan melaksanakan sunah Rasul, maka seorang hamba dapat terhindar dari perbuatan zina. Tidak hanya itu, seorang yang menikah juga mendapatkan pahala karena sudah melaksanakan sunah Rasul. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Beliau berkata bahwa Rasulullah bersabda:
“Seseorang di antara kalian bersetubuh dengan istrinya adalah sedekah!” (Mendengar sabda Rasulullah, para sahabat keheranan) lalu bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kita melampiaskan syahwatnya terhadap istrinya akan mendapat pahala?’ Nabi  Shallallahu ‘Alaihi Wasallam  menjawab: ‘Bagaimana menurut kalian jika ia (seorang suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah ia berdosa?
Begitu pula jika ia bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), dia akan memperoleh pahala”
(HR. Bukhari dan Muslim)

3. Mencegah dari Perbuatan Zina
Seperti yang sudah diketahui oleh banyak orang bahwa dengan menikah berarti sama halnya menjaga kehormatan diri sendiri, sehingga kita bisa untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang agama Islam. Selain itu, suatu pernikahan bisa membuat diri kita bisa menjaga pandangan dan terhindar dari perbuatan zina, sehingga kita bisa menjalani ibadah pernikahan lebih baik.
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).

4. Menyempurnakan Separuh Agama
Terlaksananya pernikahan berarti sama halnya dengan menyempurnakan separuh agama Islam. Dengan kata lain, menikah bisa menambah pahala seorang hamba. Dalam hal ini, menyempurnakan agama bisa diartikan sebagai menjaga kemaluan dan perutnya. Seperti yang diungkapkan oleh para ulama bahwa pada umumnya rusaknya suatu agama seseorang sering berasal dari kemaluan dan perutnya.

Oleh sebab itu, menikah bisa membuat laki-laki dan perempuan (suami istri) bisa menjaga kemaluan dan perutnya agar terhindar dari perbuatan zina. Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Beliau berkata bahwa Rasullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam  bersabda:
“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya”.
(HR. Al-Baihaqi).

5. Mendapatkan Keturunan
Setiap umat Muslim yang melakukan pernikahan pasti memiliki tujuan untuk memiliki keturunan dengan harapan dapat menjadi penerus keluarga. Memiliki keturunan akan menambah kebahagiaan bagi rumah tangga yang sedang dibangun. Selain itu, memiliki keturunan bisa menjadi bekal pahala untuk suami istri di kemudian hari.

Dari Anas Ibnu Malik radhiyallahu’anhu, Beliau berkata bahwa Rasulullah bersabda:
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam  memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: “Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat.” Riwayat Ahmad. Hadis shahih menurut Ibnu Hibban.

Tidak hanya memiliki keturunan saja, bagi pasangan suami istri pasti sangat menginginkan keturunan yang saleh atau salehah. Anak yang saleh bisa memberikan rezeki kepada suami istri yang telah menjadi orang tua. Rezeki itu bisa dirasakan di dunia atau di akhirat nanti setelah menghembuskan napas terakhir.
Tujuan untuk mendapatkan anak yang saleh ini terkandung di dalam Al-Quran Surah An-Nahl 16:72

وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ

Artinya: Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nimat Allah ? (QS. An-Nahl 16:72)

6. Untuk Membangun Keluarga yang Bahagia
Tujuan utama menikah lainnya adalah membangun keluarga yang bahagia, sehingga bisa hidup bersama dan menua bersama hingga menghembuskan napas terakhir. Terjadinya suatu pernikahan pasti akan membuat seseorang menjadi lebih bahagia dan hati menjadi tenang. Rasa bahagia dan hati menjadi tenang membuat kehidupan seseorang menjadi lebih tentram.
Tujuan pernikahan untuk mendapatkan jiwa dan kehidupan yang menjadi tentram sudah terkandung di dalam Al-Quran Surah Ar-Rum ayat 30:21
 

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. ( QS.Ar-Rum 30:21)

 

Sumber : Al-Qur'an dan Hadis
___________
Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada Rabu, 6 Juni 2018. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan.
Editor : Sandipo