Menyerahkan Hewan Qurban Tanpa Mewakilkan

 
Menyerahkan Hewan Qurban Tanpa Mewakilkan

Menyerahkan Kurban Tanpa Wakil

Pertanyaan :

Seorang menerimakan seekor sapi atau uang harganya, kepada Zaid misalnya dengan mengucapkan; “Pak Zaid inilah kurbanku dan kurban serumah tanggaku.” Apakah Zaid itu menjadi wakil dalam kurban itu atau tidak?.

Jawaban :

Hukum kurban itu sah dan Zaid menjadi wakilnya kurban itu, tentang pembelian, memotong, dan membaginya, (lihatlah) putusan Muktamar ke-4 nomor 66.

Keterangan, dari kitab:

  1. Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab [1]

وَلَوْ قَالَ جَعَلْتُ هَذِهِ الشَّاةَ فَهَلْ يَكْفِيْهِ التَّعْيِيْنُ وَالْقَصْدُ عَنْ نِيَّةِ التَّضْحِيَّةِ وَالذَّبْحِ فِيْهِ وَجْهَانِ، أَصَحُّهَا عِنْدَ اْلأَكْثَرِيِّيْنَ لاَ يَكْفِيْهِ إِلَى أَنْ قَالَ: وَرَجَّحَ إِمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْغَزَالِيّ اْلإِكْتِفَاءَ لِتَضَمُّنِهِ النِّيَةَ. وَبِهَذَا قَطَعَ الشَّيْخُ أَبُوْ حَامِدٍ. قَالَ لَوْ ذَبَحَهَا وَيَعْتَقِدُهَا شَاةَ لَحْمٍ أَوْ ذَبَحَهَا لِصٌّ وَقَعَتْ الْمَوْقِعَ وَالْمَذْهَبُ اْلأَوَّلُ.