06 Oct 2017 · 3.979 dibaca · KB
Family Planning (Perencanaan Keluarga)
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya membatasi keturunan/merencanakan keluarga (family planning)?.
Jawab :
Kalau dengan ‘azl (mengeluarkan air mani di luar rahim) atau dengan alat yang mencegah sampainya mani ke rahim seperti kopacis/kondom, maka hukumnya makruh. Begitu juga makruh hukumnya kalau dengan meminum obat untuk menjarangkan kehamilan. Tetapi kalau dengan sesuatu yang memutuskan kehamilan sama sekali, maka hukumnya haram, kecuali kalau ada bahaya. Umpamanya saja karena terlalu banyak melahirkan anak yang menurut pendapat orang yang ahli tentang hal ini bisa menjadikan bahaya, maka hukumnya boleh dengan jalan apa saja yang ada.
Keterangan, dari kitab:
وَالْعَزْلُ تَحَرُّزًا مِنَ الْوَلَدِ مَكْرُوْهٌ وَإِنْ أَذِنَتْ فِيْهِ الْمَعْزُوْلُ عَنْهَا حُرَّةً كَانَتْ أَوْأَمَةً
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+