Hukum Mengulang Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur
Laduni.ID, Jakarta - Dalam pelaksanaan shalat Jum'at terdapat jenis-jenis syarat pelaksanaannya. Di antara syarat-syarat pelaksanaan shalat Jum'at adalah syarat sah pelaksanaan shalat Jum'at. Syarat-syarat tersebut harus terpenuhi demi mencapai derajat sahnya shalat Jum'at yang dilakukan. Dalam praktiknya ketika selesai melaksanakan shalat Jum'at banyak di antara jama'ah yang juga melaksanakan shalat Dzuhur dikarenakan dikhawatirkan bilangan jama'ah shalat Jum'at tidak sampai 40 orang. Lalu bagaimana hukum melaksanakan shalat Dzuhur tersebut?
Hukum melaksanakan shalat Dzuhur tersebut adalah bagus dan bahkan sebagian pendapat ulama menyatakan sunah jika bilangan orang yang melaksanakan shalat Jum'at ini tidak sampai 40 orang. Dengan catatan kita berniat mengikuti atau taqlid kepada qoul yang memperbolehkan. Hal ini dijelaskan dalam keputusan Konferensi Besar Pengurus Besar Syuriah Nahdlatul Ulama Ke-1 di Jakarta pada tanggal 21-25 Syawal 1379 H/18-22 April 1960 M. Berikut jawab lengkapnya:
"Bahwa mengulang shalat Jum’at dengan shalat Dzhuhur dianggap bagus. Bahkan ada pendapat yang mengatakan sunat, kalau bilangan orang yang bershalat Jum’at kurang dari 40 orang, dengan niat taqlid pada qaul yang memperbolehkan"
Adapun kitab yang dijadikan sumber rujukan adalah sebagai berikut:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...