Viral! Ternyata Bentuk Produk Bisa Gagalkan Sertifikat Halal
Laduni.ID, Jakarta - Ramainya perbincangan di media sosial mengenai croissant yang memiliki tampilan menyerupai organ intim perempuan kembali mengingatkan bahwa konsep halal dalam Islam tidak berhenti pada kehalalan bahan baku semata. Dalam perspektif syariat, makanan yang dikonsumsi umat Islam harus memenuhi dua unsur sekaligus, yakni halal dan ṭayyib. Halal berarti sesuai dengan ketentuan hukum Islam, sedangkan ṭayyib bermakna baik, layak, bersih, bermanfaat, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral, kesopanan, dan kemuliaan manusia.
Karena itu, kehalalan suatu produk tidak hanya diukur dari komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup aspek nama, bentuk, kemasan, serta cara produk tersebut dipresentasikan kepada masyarakat. Islam memandang bahwa segala sesuatu yang dikonsumsi tidak hanya harus aman bagi tubuh, tetapi juga tidak boleh merusak akhlak, mengganggu kesusilaan, atau menodai kehormatan manusia.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa produk pangan dengan bentuk visual yang mengandung unsur vulgar atau berkonotasi pornografis tidak dapat memperoleh Sertifikat Halal di Indonesia. Penilaian tersebut bukan hanya didasarkan pada kandungan bahan semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek nama, bentuk, dan kemasan sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp389.250
Rp31.500
Rp192.000
Memuat Komentar ...