Hukum Mencalonkan Perempuan sebagai Kepala Desa
Perempuan Menjadi Kepala Desa
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya perempuan menjadi Kepala Desa?. Bolehkah atau tidak?.
Jawab :
Sebenarnya mencalonkan orang perempuan untuk pilihan Kepala Desa itu tidak boleh, kecuali dalam keadaan memaksa, sebab disamakan dengan tidak bolehnya orang perempuan menjadi hakim. Demikianlah menurut mazhab Syafi’i, Maliki, Hanbali dan yang dilakukan oleh ulama salaf dan khalaf. Tetapi mazhab Hanafi memperbolehkan dalam urusan harta benda. Sedang Imam Ibn Jarir memperbolehkan dalam segala urusan dari apa saja.
Keterangan, dari kitab:
- Bidayatul Mujtahid [1]
وَكَذَلِكَ اخْتَلَفُوْا فِيْ اِشْتِرَاطِ الذُّكُوْرَةِ فَقَالَ الْجُمْهُوْرُ هِيَ شَرْطٌ فِيْ صِحَّةِ الْحُكْمِ وَقَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ يَجُوْزُ أَنْ تَكُوْنَ الْمَرْأَةُ قَاضِيًا فِي اْلأَمْوَالِ قَالَ الطَّبَرِي يَجُوْزُ اَنْ تَكُوْنَ حَاكِمًا عَلَى اْلإِطْلاَقِ فِيْ كُلِّ شَيْءٍ. قَالَ عَبْدُ الْوَهَّابِ وَلاَ أَعْلَمُ بَيْنَهُمْ اخْتِلاَفًا فِيْ اشْتِرَاطِ الْحُرِّيَّةِ. فَمَنْ رَدَّ قَضَاءَ الْمَرْاَةِ شَبَّهَهُ بِقَضَاءِ اْلإِمَامَةِ الْكُبْرَى وَقَاسَهَا أَيْضًا عَلَى الْعَبْدِ لِنُقْصَانِ حُرْمَتِهَا. وَمَنْ أَجَازَ حُكْمَهَا فِي اْلأَمْوَالِ فَتَشْبِيْهَا بِجَوَازِ شَهَادَتِهَا فِي...
Dapatkan akses fitur artikel biografi dan chart geneology/ silsilah di Laduni.id secara berlangganan untuk mendukung keberlanjutan dan pengembangan Laduni.id.
Masuk ke LaduniKunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...