Hukum Menerjemahkan Akad Nikah Ke dalam Bahasa Indonesia

Terjemah Akad Nikah
Pertanyaan :
Benarkah terjemah “ankahtuka wa zauwajtuka” dengan bahasa Indonesia demikian “saya nikahkan engkau” atau “engkau saya nikahkan”, sebab seakan-akan calon suami yang dinikahkan oleh wali padahal sebenarnya yang dinikahkan oleh wali adalah si perempuan. Demikian pula bagaimana terjemah qabul “qabiltu nikahaha”, dengan bahasa Indonesia demikian “saya terima nikahnya”, sebab seolah-olah si perempuan menikahi si lelaki, padahal lelaki menikahi si perempuan?.
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...