Perbedaan Batasan Shalat dan Ketentuan Aurat Wanita dan Laki-Laki

 
Perbedaan Batasan Shalat dan Ketentuan Aurat Wanita dan Laki-Laki
Sumber Gambar: ilustrasi.Png

LADUNI.ID, Jakarta - Di saat sedang melaksanakan shalat, terdapat beberapa perbedaan antara wanita dan laki-laki.
Sebelum membahas batasan aurat, kita simak terlebih dahulu penjelasan Syekh Said bin Muhammad Ba’ali Al-Hadrami dalam kitab Busyra Al-Karim (Jeddah: Dar al-Minhaj, 2004), hal. 262, tentang apa itu aurat:

 و (العورة) لغة: النقص، والشيء المستقبح، وسمي المقدار الآتي بها؛ لقبح ظهوره. وتطلق شرعاً: على ما يحرم نظره،

“Secara etimologis, aurat berarti kurang, sesuatu yang menjijikan, dan terkadang sesuatu yang dianggap jijik akan dinamai dengan “aurat” karena dianggap jelek untuk diperlihatkan. Dalam terminologi syara’, aurat berarti sesuatu yang haram untuk dilihat.”
Dalam bab shalat, batasan aurat secara syara’ bisa kita lihat penjelasannya pada penuturan Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, tt), hal. 12:

 وعورة الذكر ما بين سرته وركبته، …؛ وعورة الحُرَّة في الصلاة ما سوى وجهها وكفيها ظهرا وبطنا إلى الكوعين؛

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN