12 Oct 2017 · 11.181 dibaca · Hutang dan Piutang
Koperasi Simpan Pinjam
Pertanyaan :
Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) apakah boleh?. Dan apakah uang administrasi termasuk “riba”?. Dan apakah wajib zakat?.
Jawab :
1. Modal yang dikumpulkan oleh KOSIPA dari uang “simpanan pokok” dan “simpanan wajib” para anggota koperasi untuk dipinjamkan kepada yang memerlukan pinjaman, tidak dapat memenuhi ketentuan “syirkah”, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqh, karena:
a. Dalam “syirkah” pengumpulan modal itu disyaratkan harus ada lafal yang dapat dirasakan sebagai pemberian izin dalam perdagangan. Sedangkan dalam “Kosipa” pengumpulan modal tersebut dimaksudkan untuk dipinjamkan.
b. Dalam “syirkah” modal harus sudah terkumpul sebelum dilakukan syirkah. Sedangkan dalam “Kosipa” biasanya modal baru dikumpulkan sesud
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+