Beberapa Hal Mengenai Koperasi Simpan Pinjam

 
Beberapa Hal Mengenai Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam

Pertanyaan :

Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) apakah boleh?. Dan apakah uang administrasi termasuk “riba”?. Dan apakah wajib zakat?.

Jawab :

1. Modal yang dikumpulkan oleh KOSIPA dari uang “simpanan pokok” dan “simpanan wajib” para anggota koperasi untuk dipin­jamkan kepada yang memerlukan pinjaman, tidak dapat memenuhi ketentuan “syirkah”, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqh, karena:

a. Dalam “syirkah” pengumpulan modal itu disyaratkan harus ada lafal yang dapat dirasakan sebagai pemberian izin dalam perda­gangan. Sedangkan dalam “Kosipa”           pengumpulan modal tersebut dimaksudkan untuk dipinjamkan.

b. Dalam “syirkah” modal harus sudah terkumpul sebelum dilaku­kan syirkah. Sedangkan dalam “Kosipa” biasanya modal baru dikum­pulkan sesudah disetujui oleh rapat  anggota.   Jadi “akad” pengumpulan modal dalam “Kosipa” tersebut tidak sah menurut ketentuan syara’.  

2. Uang administrasi yang dipungut oleh Kosipa dari setiap anggota Kosipa yang meminjam uang, hanyalah merupakan “istilah lain” dari bunga, karena:

a. Uang administrasi tersebut merupakan “keharusan” yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang meminjam uang; sehingga pada hakekatnya tidak berbeda dengan manfaat yang ditarik oleh yang meminjamkan uang, dalam hal ini “Kosipa” dari para peminjam uang.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN