Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hutang dan Piutang

Beberapa Hal Mengenai Koperasi Simpan Pinjam

12 Oct 2017 · 11.181 dibaca · Hutang dan Piutang

Koperasi Simpan Pinjam

Pertanyaan :

Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) apakah boleh?. Dan apakah uang administrasi termasuk “riba”?. Dan apakah wajib zakat?.

Jawab :

1. Modal yang dikumpulkan oleh KOSIPA dari uang “simpanan pokok” dan “simpanan wajib” para anggota koperasi untuk dipin­jamkan kepada yang memerlukan pinjaman, tidak dapat memenuhi ketentuan “syirkah”, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqh, karena:

a. Dalam “syirkah” pengumpulan modal itu disyaratkan harus ada lafal yang dapat dirasakan sebagai pemberian izin dalam perda­gangan. Sedangkan dalam “Kosipa”           pengumpulan modal tersebut dimaksudkan untuk dipinjamkan.

b. Dalam “syirkah” modal harus sudah terkumpul sebelum dilaku­kan syirkah. Sedangkan dalam “Kosipa” biasanya modal baru dikum­pulkan sesud

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →