Hukum Mengenai Permasalahan Bank Islam

1. Para musyawirin masih berbeda pendapatnya tentang hukum bunga bank konvensional sebagai berikut:
- a. Ada pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya haram.
- b. Ada pendapat yang tidak mempersamakan antara bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya boleh.
- c. Ada pendapat yang mengatakan hukumnya syubhat (tidak indentik dengan haram).
Pendapat pertama dengan beberapa variasi antara lain sebagai berikut:
- a. Bunga itu dengan segala jenisnya sama dengan riba sehingga hukumnya haram.
- b. Bunga itu sama dengan riba dan hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sementara sebelum beroperasinya sistem perbankan yang Islami (tanpa bunga).
- c. Bunga itu sama dengan riba, hukumnya haram.
Akan tetapi boleh dipungut sebab adanya kebutuhan yang kuat (hajah rajihah). Pendapat kedua juga dengan beberapa variasi antara lain sebagai berikut:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...