14 Oct 2017 Β· 3.292 dibaca · Ekonomi Islam
1. Para musyawirin masih berbeda pendapatnya tentang hukum bunga bank konvensional sebagai berikut:
Pendapat pertama dengan beberapa variasi antara lain sebagai berikut:
Akan tetapi boleh dipungut sebab adanya kebutuhan yang kuat (hajah rajihah). Pendapat kedua juga dengan beberapa variasi antara lain sebagai berikut:
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+