Hukum Berdemonstrasi dan Berunjuk Rasa

 
Hukum Berdemonstrasi dan Berunjuk Rasa

Demonstrasi dan Unjuk Rasa

Akhir-akhir ini terjadi banyak demonstrasi, unjuk rasa, pemogokan dan bahkan pengrusakan fasilitas umum (kerusuhan). Motif dan tujuannya beragam, tapi intinya tidak puas atas kebijakan, sikap atau tindakan suatu lembaga/instansi, dan mencari keadilan.

Pertanyaan :

  1. Bolehkah mencari keadilan melalui demonstrasi? Sampai batas manakah demonstrasi dibenarkan Islam?.
  2. Bagaimana hukum orang/massa membuat kerusuhan?. Bagaimana pula hukum tokoh/otak penggerak kerusuhan?. Bagaimana hukum merusak fasilitas umum termasuk sarana ibadah?.

Jawab :

Demonstrasi dan unjuk rasa yang bermuatan amar ma’ruf nahi munkar untuk mencari kebenaran dan demi tegaknya keadilan itu boleh selama:

  1. Tidak menimbulkan mafsadah yang lebih besar.
  2. Sudah tidak ada jalan lain seperti menempuh musyawarah dan lobi.
  3. Apabila ditujukan pada penguasa pemerintah, hanya boleh dilakukan dengan cara ta’rif (menyampaikan penjelasan) dan al- wa’zhu (pemberian nasihat).

  Keterangan, dari kitab:

1. Ihya ‘Ulum al-Din [1]

قَدْ ذَكَرْنَا دَرَجَاتِ اْلأَمْرِ بِالْمَعْرُوْفِ وَإِنَّ أَوَّلَهُ التَّعْرِيْفُ وَثَانِيْهِ الْوَعْظُ وَثَالِثَهُ التَّخْشِيْنُ فِيْ الْقَوْلِ وَرَابِعَهُ الْمَنْعُ بِالْقَهْرِ فِي الْحَمْلِ عَلَى الْحَقِّ بِالضَّرْبِ وَالْعُقُوْبَةِ. وَالْجَائِزُ مِنْ جُمْلَةِ ذَلِكَ مَعَ السَّلاَطِيْنِ الرُّتْبَتَانِ اْلأَوَّلَيَانِ وَهُمَا التَّعْرِيْفُ وَالْوَعْظُ. وَأَمَّا الْمَنْعُ بِالْقَهْرِ فَلَيْسَ ذَلِكَ لِآحَادِ الرَّعِيَّةِ مَعَ السُّلْطَانِ فَإِنَّ ذَلِكَ يُحَرِّكُ الْفِتْنَةَ وَيُهَيِّجُ الشَّرَّ وَيَكُوْنُ مَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ مِنَ الْمَحْذُوْرِ أَكْثَرَ. وَأَمَّا التَّخْشِيْنُ فِي الْقَوْلِ  كَقَوْلِهِ: يَا ظَالِمُ، يَا مَنْ لاَ يَخَافُ اللهَ، وَمَا يَجْرِيْ مَجْرَاهُ فَذَلِكَ إِنْ يُحْدِثْ فِتْنَةً يَتَعَدَّى شَرُّهَا إِلَى غَيْرِهِ لَمْ يَجُزْ، وَإِنْ كَانَ لاَ يَخَافُ إِلاَّ عَلَى نَفْسِهِ فَهُوَ جَائِزٌ بَلْ مَنْدُوْبٌ إِلَيْهِ. وَلَقَدْ كَانَ مِنْ عَادَةِ السَّلَفِ التَّعَرُّضُ لِلأَخْطَارِ وَالتَّصْرِيْحُ بِاْلإِنْكَارِ مِنْ غَيْرِ مُبَالاَةٍ بِهَلاَكِ الْمَهْجَةِ وَالتَّعَرُّضُ لِأَنْوَاعِ الْعَذَابِ لِعِلْمِهِمْ بِأَنَّ ذَلِكَ شَهَادَةٌ

Telah kami jelaskan, bahwa memerintah kebaikan itu mempunyai beberapa tingkatan. Pertama memberi pengertian, kedua memberi nasehat, ketiga berbicara kasar, keempat mencegah secara paksa agar mau melakukan kebaikan dengan memukul dan memberi hukuman. Adapun cara yang diperbolehkan dari cara-cara itu dalam menghadapi penguasa yaitu dua cara pertama. Sedangkan mencegah dengan kekerasan, maka tidak boleh dilakukan rakyat terhadap penguasa karena dapat menyulut fitnah, menimbulkan gelombang keburukan, dan lebih banyak bahaya yang timbul darinya. Adapun berbicara kasar, misalnya seperti ucapan: “Hai orang yang zalim. Hai orang yang tidak takut Allah Swt.” dan semisalnya, jika perkataan itu bisa menimbulkan fitnah yang keburukannya bisa menimpa pihak lain, maka tidak diperbolehkan. Namun, jika ia hanya mengkhawatirkan dirinya sendiri, maka boleh dan bahkan sunnah.   Dan sungguh kebiasaan ulama salaf adalah berani menghadapi bahaya dan secara terang-terangan mengingkari perkara munkar tanpa peduli dengan bencana yang menimpa dirinya dan siap menantang berbagai macam siksaan. Sebab mereka tahu bahwa semuanya merupakan kesyahidan.  

2. Al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair [2]

وَالنَّسَائِيُّ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَغَيَّرَهُ بِيَدِهِ فَقَدْ بَرِئَ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُغَيِّرَهُ بِيَدِهِ فَغَيَّرَهُ بِلِسَانِهِ فَقَدْ بَرِئَ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُغَيِّرَهُ بِلِسَانِهِ فَغَيَّرَهُ بِقَلْبِهِ - أَيْ أَنْكَرَهُ - فَقَدْ بَرِئَ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ

Dan al-Nasai meriwayatkan: “Barangsiapa melihat kemungkaran kemudian ia mengubahnya dengan tangan (kekuasaan)nya, maka ia telah terbebas (dari dosa kewajiban memberantas kemungkaran). Dan orang yang tidak mampu mengubahnya dengan tangannya, dan kemudian mengubahnya dengan lisannya, maka ia pun telah terbebaskan. Dan orang yang tidak mampu mengubahnya dengan lisannya, lalu ia mengubahnya dengan hatinya (tidak menyetujuinya) maka ia pun telah terbebaskan pula. Dan yang terakhir itu adalah iman yang paling lemah.”  

3. Al-Jami’ al-Shaghir min Hadits al-Basyir al-Nadzir [3]

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ (حم م 4) عن أبي سعيد (صح)

“Barang siapa melihat kemungkaran, maka ia harus mengubahnya dengan tangan (kekuasaan)nya. Lalu jika ia tidak mampu, maka dengan lidahnya. Lalu jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah iman yang paling lemah. (HR. Imam Ahmad dalam kitab Musnadnya, Muslim, Ashhab Sunan al-Arba’ah), dari Abu Sa’id, (shahih).  

[1] Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1939), Jilid II, h. 337.

[2] Ibn Hajar al-Haitami, al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1950), Cet. ke-1, Juz II, h. 156.

[3] Abdurrahman al-Suyuthi, al-Jami’ al-Shaghir min Hadits al-Basyir al-Nadzir, Juz II, h. 327.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 418 HASIL KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL ALIM ULAMA NAHDLATUL ULAMA TENTANG MASAIL DINIYAH WAQI’IYYAH 16-20 Rajab 1418 H/17-20 Nopember 1997 M Di Ponpes QOMARUL HUDA Bagu, Pringgarata Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat