Kolom Gus Nadir: Benarkah semua Perbuatan Nabi itu Sunnah yang Wajib Diikuti?

 
Kolom Gus Nadir: Benarkah semua Perbuatan Nabi itu Sunnah yang Wajib Diikuti?

Benarkah semua perbuatan Nabi itu sunnah yang wajib diikuti?

Sekarang kita bahas soal Sunnah. Kita tahu Sunnah Nabi itu defisininya adalah perkataan (aqwal), perbuatan (af’al) dan penetapan (taqrir) dari Nabi Muhammad. Kita fokus pada perbuatan Nabi, sebagaimana diulas dalam kitab karya Syekh Wahbah az-Zuhaili yang berjudul Ushul al-Fiqh al-Islamiy (jilid 1, halaman 478-440). Saya skrinsut isi kitabnya untuk kawan-kawan yang mau menelaah lebih lanjut.

Mari kita ngaji sama-sama ...

Perbuatan Nabi itu ada tiga macam. Kita akan simak mana yang merupakan perbuatan yang berimplikasi syar’i kepada kita selaku umatnya.

Pertama, perbuatan jibliyah yang dilakukan beliau SAW dalam kapasitas sebagai manusia biasa, seperti duduk, berdiri, makan-minum.

Jumhur atau mayoritas ulama mengatakan tidak wajib mengikuti perbuatan Nabi yang dilakukan secara fitrah kemanusiannya. Namun ada yang berpendapat hal itu tetap dianjurkan untuk mengikuti Nabi seperti yang dicontohkan oleh sahabat Nabi, Abdullah bin Umar RA.

Nah, sampean mau ikut jumhur ulama gak? Kalau ikut jumhur, berarti perbuatan Nabi kategori pertama ini tidak wajib kita ikuti. Namun kalau sampean ingin mengikutinya silakan saja, karena hal itu juga sudah dicontohkan oleh Abdullah bin Umar RA. Hanya jangan memaksa orang lain untuk mengikuti pemahaman sampean atau menganggap orang lain tidak nyunnah karena tidak ikut cara duduk, berdiri, tidur, makan-minumnya Nabi Muhammad SAW. Boleh jadi kawan sampean itu justru mengikuti pendapat mayoritas ulama.

Kedua, perbuatan khusus yang dilakukan oleh Nabi saja dan bukan kewajiban untuk umatnya. Misalnya Nabi puasa terus menerus, wajib shalat tahajud, boleh menikah lebih dari 4, dan seterusnya. Perbuatan itu hanya khusus bagi Rasul SAW dan tidak disyariatkan untuk kita sebagai perkara yang wajib diikuti.

Perbuatan Rasul selain kedua jenis di atas menjadi tasyri’ yg berlaku bagi kita. Kita dituntut untuk mengikuti dan meneladaninya. Untuk itu harus diketahui status perbuatan itu bagi kita apakah wajib, sunnah atau mubah. Ketetuannya adalah sebagai berikut. Ini artinya perbuatan Nabi dalam kategori ketiga ini punya konsekuensi hukum, namun tetap harus dipilah lagi.

(a) perbuatan yang menjadi bayan (penjelas) atas kemujmalan ayat Qur’an; atau yang menjadi taqyid (pengait) atas kemutlaqan dan sebagai takhsis (pengkhusus) atas keumumannya. Ini sudah masuk istilah teknis yg dibahas para pakar Ushul al-Fiqh. Sampean mesti cek sendiri istilah mubayan-mujmal, mutlaq-muqayyad, dan ‘am-khas dalam kitab-kitab Ushul al-Fiqh. Gak mungkin tuntas semuanya dijelaskan dalam catatan saya ini. Harus ngaji di pondok untuk menelaahnya