Apakah Panggilan Haji Bid'ah?
Syekh Albani menghukumi bidah panggilan Haji bagi orang yang sudah melakukan ibadah haji. Pernyataan ini jelas tidak menunjukkan sikap Salaf, karena di masa imam-imam dahulu panggilan Haji ini sudah diperbolehkan bagi yang sudah melakukan haji:
ﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ: " ﻭﻻ ﻳﻘﻮﻟﻦ ﺃﺣﺪﻛﻢ: ﺇﻧﻲ ﺣﺎﺝ ﻓﺈﻥ اﻟﺤﺎﺝ ﻫﻮ اﻟﻤﺤﺮﻡ " ﻣﺮﺳﻞ ﻭﻫﻮ ﻣﻮﻗﻮﻑ ﻋﻠﻰ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ
Abdullah Ibnu Mas'ud berkata: Janganlah diantara kalian mengatakan "Saya adalah haji. Sebab haji adalah orang yang ihram" riwayat Mursal dan mauquf pada Abdullah Ibnu Mas'ud (Sunan Al-Baihaqi)
Imam Nawawi berkata:
ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﻟﻤﻦ ﺣﺞ ﺣﺎﺝ ﺑﻌﺪ ﺗﺤﻠﻠﻪ ﻭﻟﻮ ﺑﻌﺪ ﺳﻨﻴﻦ ﻭﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺗﻪ ﺃﻳﻀﺎ ﻭﻻ ﻛﺮاﻫﺔ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ
Boleh bagi orang yang sudah melakukan ibadah haji dipanggil "Haji". Meski setelah beberapa tahun dan sesudah wafatnya. Tidak ada kemakruhan dalam masalah ini (Al-Majmu' 8/281)
Tahu kenapa imam Nawawi membolehkan? Sebab sebelum masa beliau gelar Haji sudah dikenal, khususnya pada ayahanda beliau sendiri:
ﻭﻓﻴﻬﺎ (٦٨٢) ﻛﺎﻧﺖ ﻭﻓﺎﺓ: اﻟﺤﺎﺝ ﺷﺮﻑ اﻟﺪﻳﻦ اﺑﻦ ﻣﺮﻯ، ﻭاﻟﺪ اﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻴﻲ اﻟﺪﻳﻦ اﻟﻨﻮﻭﻱ ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ.
Pada tahun 682 wafat Haji Syarofuddin, ayahnya Syekh Muhyiddin An-Nawawi rahimahullah (Ibnu Katsir, Al Hidayah wan Nihayah 13/363)
Dulu bukan bidah, kok sekarang disebut bidah?
Ma'ruf Khozin Anggota Aswaja NU Center PWNU Jatim
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...