Tunas Jaringan Gusdurian di Yogyakarta Hasilkan Beberapa Rekomendasi Strategis

 
Tunas Jaringan Gusdurian di Yogyakarta Hasilkan Beberapa Rekomendasi Strategis

Kegiatan Temu Nasional (Tunas) Jaringan Gusdurian Indonesia di Yogyakarta, Jumat-Ahad (10-12/8/2018) menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang terbagi dalam beberapa bidang persoalan.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Wahid mengatakan, Gusdurian adalah kelompok yang menggali pemikiran dan meneladani perilaku Gus Dur untuk menjaga keutuhan NKRI. Demikian juga Gusdurian adalah kelompok yang tidak pernah kekurangan cinta kepada rakyat akar rumput.

"Kita mewarisi semangat dan tradisi Gus Dur, untuk selalu membela kemanusiaan, memberangus ketidakadilan dan penindasan," ujar Alissa Wahid.

Menurut Alissa, tahun ini adalah tahun perjuangan nyata Gusdurian. Sebab bangsa Indonesia butuh terus ‘dijahit’ nalar kebangsaannya. Untuk itu Jaringan Gusdurian harus berani mengambil sikap dan membela kepentingan rakyat.

Berikut rekomendasi Jaringan Gusdurian Indonesia dalam kegiatan bertema Menggerakkan Tradisi, Meneguhkan Indonesia itu:

REKOMENDASI JARINGAN GUSDURIAN INDONESIA

Temu Nasional (Tunas) Jaringan GUSDURian Indonesia

Yogyakarta, 10-12 Agustus 2018

“Perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi”

Jaringan GUSDURian Indonesia memandang bahwa nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan adalah nilai dasar dalam menjawab berbagai persoalan yang saat ini mendera bangsa Indonesia. Sistem dan tatanan sosial-politik-ekonomi hanya bermakna jika ia dibangun untuk menegakkan keadilan bagi umat manusia.

Pembelaan terhadap kelompok masyarakat yang diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi, bukan hanya menjadi tanggung jawab moral bagi Jaringan GUSDURian Indonesia, tapi juga tuntutan perjuangan yang harus ditindakkan dalam karya nyata. Oleh karena itu, upaya menciptakan tananan politik, sosial dan ekonomi yang adil dan manusiawi adalah perjuangan tiada akhir.

Berdasarkan prinsip itulah, Jaringan GUSDURian Indonesia merekomendasikan:

I. BIDANG POLITIK

Perspektif Gus Dur

• “Yang lebih pentung dari politik adalah kemanusiaan”
• “Tidak ada jabatan di dunia ini yang perlu dipertahankan mati-matian”
• “Tasharruful imam ‘ala al ra’iyyah manutun bi al maslahat” (Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya bergantung pada [terciptanya] kemaslahatan)

Situasi ideal

Politik bukan hanya ajang rebutan kekuasaan dalam relasi transaksional di lingkaran kelompok elit dengan mengorbankan kepentingan bangsa yang lebih besar. Politik seharusnya diabdikan untuk kepentingan kemanusiaan untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan. Oleh karena itu, perlu ditegakkan sistem politik yang sehat, transparan, partisipatif, dan menghargai nalar sehat publik. 

Rekomendasi:

1. Menghindari politisasi agama dan permainan isu SARA yang bisa memecah belah bangsa dalam berbagai momentum politik.

2. Rekrutmen politik (caleg, capres, cawapres, dan jabatan publik yang lain) hendaknya dilakukan dengan mempertimbangkan standar moral dan profesionalisme, bukan karena kekuatan uang maupun relasi-relasi nepotis dan kolutif.

3. Hendaknya masyarakat memilih wakil-wakilnya dalam Pileg dan pemimpin politik secara cerdas, bukan karena politik uang atau perasaan suka/tidak sukayang berlebihan. 

4. Memperkokoh nilai-nilai fundamental demokrasi dengan cara menolak mayoritarianisme.

5. Membangun sistem pemerintahan demokratis yang berbasis pada hak-hak konstktusional warga negara. 

II. Bidang Ekonomi

Perspektif Gus Dur

• “Jika saya terpilih lagi menjadi presiden, saya akan menggunakan dualitas sistem perdagangan. Satu sisi, ada persaingan bebas antara perusahaan-perusahaan dunia, tapi kita tarik pajak. Misi kedua adalah pembangunan ekonomi yang berorientasi kepada rakyat kecil. Jadi bukan pertumbuhan saja, tapi juga pemerataan”

• “Bukan modernitas (pembangunan) yang lebih dikejar melainkan terpenuhinya rasa keadilan dalam kehidupan bermasyarakat yang harus diutamakan”

• “Ia (Gus Dur) tidak yakin bahwa teori-teori ekonomi neoliberal merupakan jawaban bagi pemulihan ekonomi Indonesia,” Greg Barton.

Situasi ideal

a. Ekonomi nasional yang mandiri,kuat, berdaulat, dan menjamin kesejahteraan warga negara secara merata. 

b. Keterbukaan akses dan ketersediaan lapangan kerja, terutama untuk kelompok rentan (mustadh’afiin)

Rekomendasi:

1. Mendorong RUU Kewirausahaan yang mampu memfasilitasi, memberdayakan, dan melindungi usaha ekonomi rakyat. 

2. Keberpihakan terhadap petani dan nelayandengan mendorong orientasi ekonomi nasional berbasis pertanian dan kelautan yang bernilai tambah. 

3. Menolak upah murah dan outsourcing (tenaga kontrak) untuk kesejahteraan kaum buruh.

4. Penguasaan aset-aset strategis oleh negara untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.Misalnya,Freeport, Newmont, Exxon, dan Rokan.

5. Meningkatkanketerampilan tenaga kerja lokal sehingga mampu bersaing dalam sistem ekonomi global 

6. Mendorong negara membuat kebijakan untuk memastikan redistribusi sumber-sumber ekonomi sehingga kekayaan nasional tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang (oligarki ekonomi). Misalnya, APBN, APBD, dan APBDes Pro-Rakyat; keadilan pajak; koperasi, penciptaan usahawan baru, redistribusi lahan, akses pengelolaan terhadap hutan, dan pengakuan atas hak-hak ulayat masyarakat adat.

7. Mendorong negara untuk mengambil langkah-langkah yang efektif yang dapat melindungi buruh migran, mulai dari rekrutmen, penampungan, hingga jaminan keselamatan di tempat kerja, dan memastikan tidak adanya eksploitasi saat kembali.

III. Bidang Sumber Daya Alam

Perspektif Gus Dur

• “Ada tiga macam sumber alam, itu harus direbut kembali, dipakai untuk memakmurkan Bangsa kita. Satu, sumber hutan; kedua, sumber pertambangan dalam negeri; tiga, sumber kekayaan laut.”

• “Gus Dur telah memberi jalan bagi lahirnya Tap MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.” Iwan Nurdin (Konsorsium Pembaharuan Agraria) 

Situasi ideal

a. Implementasi sepenuhnya UUD 1945 Pasal 33 bahwa sumber daya alam diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

b. Sumber daya alam dikelola dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kelestarian.

Rekomendasi:

1. Sektor-sektor pertambangan, hutan, dan energi hendaknya dikelola dan dikuasai secara seimbang antara swasta dan badan usaha negara dengan memastikan negara memiliki suara yang menentukan atas kebijakan pengelolaan dan pemanfaatannya.

2. Mendukung langkah pemerintah untuk penguasaan aset-aset strategis (pertambangan, hutan, energi,mineral dan batubara) dan memanfaatkan hasilnyauntuk perwujudan kemakmuran rakyat. Misalnya, divestasi Freeport.

3. Tata kelola sumber daya alam dan pembangunan harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kelestarian lingkungan, tidak hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi. Misalnya, Tumpang Pitu Banyuwangi, Kendeng, dan NYIA Kulon Progo. 

IV. Bidang Agama dan Budaya

Perspektif Gus Dur

• “Keindonesiaan adalah ketika agama-agama atau keyakinan yang hidup di Indonesia berdiri sejajar dan memiliki kontribusi yang sama terhadap negeri”

• “Tidak boleh lagi ada perbedaan kepada setiap warga negara Indonesia berdasarkan agama....”

• “Kita hanya akan menjadi bangsa yang kukuh kalau umat agama-agama yang berbeda saling mengerti satu sama lain, bukan sekedar saling menghormati.

• “Faktor yang menyebabkan konflik adalah mau menang sendiri tanpa batas, sehingga tidak ada toleransi”

Situasi ideal

a. Kehidupan keagamaan yang damai, harmonis, dan dialogis. 

b. Negara menjadi pelindung dan pelayan seluruh agama dan kepercayaan. 

c. Negara tidak menjadi hakim aqidah yang mengintervensi aspek doktrinal agama dan kepercayaan. 

d. Setiap agama dan keyakinan memiliki hak dan posisi yang setara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Rekomendasi: 

1. Menolak eksklusifisme, intoleransi, dan radikalisme-ekstrimisme, baik yang menggunakan cara-cara kekerasan maupun non-kekerasan. 

2. Mendorong negara untuk membuat langkah-langkah strategis guna memastikan terpenuhinya hak-hak minoritas agama dan kepercayaan.

3. Mendorong negara menyelesaikan secara tuntas sisa-sisa konflik berbasis agama dan kepercayaan serta memberikan hak restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi kepada para korban atau keluarganya. 

4. Mendorong negara untuk melindungi dan memperlakukan secara setara agama dan keyakinan warga negara. 

5. Mendorong negara untuk tidak memperlakukan dan menggunakan fatwa institusi keagamaan sebagai dasar hukum positif. 

V. Bidang Tata Kelola Pemerintahan Bersih (Korupsi)

Perspektif Gus Dur

• “Negeri ini tidak akan hancur karena bencana dan perberbedaan, tetapi karena moral bejat dan perilaku korupsi”

• “Negeri ini paling kaya di dunia tapi sekarang negeri ini menjadi melarat karena para koruptor tidak ditindak dengan tegas”

Situasi ideal

a. Sistem pemerintahan yang dikelola secara bersih, transparan, dan akuntabel.

b. Pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki sikap tegas dalam pemberantasan korupsi

c. Terbangunnya budaya antikorupsi di dalam birokrasi pemerintahan dan masyarakat secara luas.

Rekomendasi:

1. Memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui mekanisme pembuktian terbalik bagi pejabat negara yang meiliki kekayaan tak wajar.

2. Mendukung, mendorong, dan memperkuat KPK, kepolisian, dan kejaksaan untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan tindak korupsi.

3. Menolak calon legislatif mantan terpidana korupsi dan mendukung politisi yang bersih dan berintegritas.

4. Mengedukasi masyarakat (para pembayar pajak) tentang dampak destruktif dari perilaku koruptif pejabat negara.

VI. Bidang Hukum dan HAM

Perspektif Gus Dur

• Demokrasi menyamakan derajat dan kedudukan semua warga negara di muka undang-undang, dengan tidak memandang asal-usul etnis, agama, jenis kelamin, dan bahasa ibu.”

• “Marilah kita bangun bangsa dan kita hindarkan pertikaian yang sering terjadi dalam sejarah. Itulah esensi tugas kesejarahan kita, yang tidak boleh kita lupakan sama sekali”

Situasi ideal

a. Penegakan hukum yang berkeadilan
b. Terpenuhinya HAM warga negara

Rekomendasi: 

1. Mendorong negara untuk melakukan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. 

2. Revitalisasi RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

3. Memperkuat Komnas HAM dengan memberi kewenangan penyidikan atas kasus-kasus yang diduga mengandung unsur pelanggaran HAM.

4. Memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil pada semua kalangan. Misalnya, tidak boleh ada jual beli fasilitas lapas.

5. Setiap tindakan penghukuman harus mempertimbangkan martabat kemanusiaan. Misalnya, over kapasitas lapas atau pencambukan di depan publik.

6. Mendorong masyarakat untuk menggunakan hak kebebasan berpendapat secara bertanggung jawab sehingga tidak terjebak pada tindakan ujaran kebencian, penyebaran berita bohong dan fitnah.

7. Mendorong negara untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum antarsesama warga masyarakat dengan mengedepankan prinsip restorative justice.

(NU Online)