Gerakan yang Membatalkan Shalat Menurut Para Ulama Madzhab

 
Gerakan yang Membatalkan Shalat Menurut Para Ulama Madzhab
Sumber Gambar: ilustrasi.Png

LADUNI.ID, Jakarta – Umat Islam memiliki kewajiban melaksanakan shalat 5 waktu dalam sehari semalam yang harus dilaksanakan sebagai ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Selain shalat wajib, umat islam juga diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk melakukan shalat sunnah untuk memperoleh tambahan pahala dan juga menyempurnakan shalat 5 waktu.

Namun, shalat itu harus tenang dan khusyuk. Kita perlu memperhatikan apa saja hal-hal yang membatalkan shalat. Di antaranya adalah gerakan-gerakan yang bisa membatalkan shalat.

Sebagian besar dari kita banyak yang terlanjur meyakini bahwa tiga kali bergerak di luar gerakan rukun shalat akan membatalkan shalat yang kita kerjakan. Padahal ada sejumlah riwayat yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah berjalan membuka pintu, melepas sandalnya, menggendong dan meletakkan cucunya, hingga memindahkan orang dari samping kiri ke kanan beliau saat shalat, kalau dihitung tentu jumlah gerakannya akan lebih dari 3 kali.

Lantas seperti apa ukuran gerakan yang membatalkan shalat? Tentu kita perlu melacak lagi kepada riwayat-riwayat dimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam  melakukan gerakan-gerakan di luar shalat, yang kemudian dari situ munculah ijtihad para ulama yang tertulis dalam kitab-kitab fiqhnya.

Hanafiyah

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN