Shalat Tarawih#2: Tarawih 8 Rakaat, Shalat Ahli Bid'ah

 
Shalat Tarawih#2: Tarawih 8 Rakaat, Shalat Ahli Bid'ah

LADUNI.ID I SHALAT- Bulan Ramadhan merupakan bulan yang banyak mempunyaikelebiha n dan fadhilahnya. Salah satu keistimewaan bulan Ramadhan yang tidak ada dibulan lain adalah shalat tarawih. diantaranya: shalat tarawih, polemik shalat tarawih telah terjadi sejak lama, sebagaian masyarakat ada yang mengerjakannya 8 rakaat plus tiga rakaat witir, namun mayoritas masyarakat ada juga yang melakukannya dengan 20 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir. Tentu saja mereka punya alasan dan pemahaman tersendiri. Sebagaiman dimaklumi bersama bahwa hukum dasar shalat tarawih adalah sunat muakkad. Shalat tarawih sebagai shalat malam dilakukan dengan dua rakaat sekali salam. Disebutkan dari Ibnu Umar dimana seorang laki-laki bertanya kepada baginda Rasulullah SAW tentang shalat malam, beliau menjawab: ”Shalat malam itu ada dua rakaat-dua rakaat”.(HR. Bukhari,no.936, Muslim. no. 1239, Tirmizi, no.401).

Mereka yang mengerjakan shalat tarawih delapan rakaat,berhujjah dengan hadist Dari Jabir bin Abdullah, dia berkata : “Ubay bin Ka`ab datang menghadap Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu berkata : “Wahai Rasulullah tadi malam ada sesuatu yang saya lakukan, maksudnya pada bulan Ramadhan.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian bertanya: “Apakah itu, wahai Ubay?” Ubay menjawab : “Orang-orang wanita di rumah saya mengatakan, mereka tidak dapat membaca Al-Qur`an. Mereka minta saya untuk mengimami shalat mereka. Maka saya shalat bersama mereka delapan rakaat, kemudian saya shalat Witir.” Jabir kemudian berkata : “Maka hal itu sepertinya diridhai Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan beliau tidak berkata apa-apa.” (HR. Ibnu Hibban).

Para ulama hadis, menilai hadist diatas kualitasnya lemah sekali, di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Isa bin Jariyah. Menurut Imam Ibnu Ma`in dan Imam Nasa`i, Isa bin Jariyah adalah sangat lemah hadisnya. Bahkan Imam Nasa`i pernah mengatakan bahwa Isa bin Jariyah adalah matruk (hadisnya semi palsu karena ia pendusta). Di dalam hadis ini juga terdapat rawi bernama Ya`qub al-Qummi. Menurut Imam al-Daruquthni, Ya`qub al-Qummi adalah lemah (laisa bi al-qawinu Hibban). Dalil lain yang dipakai adalah hadist dari Sayyidatuna Aisyah-Radbiyallahu’anba, ia berkata ,”Rasulullah tidak pernah menambah shalat malam pada bulan Ramadhan atau bulan lain melebihi sebelas rekaat”.(HR. Bukhari,no. 1079).

Hadist diatas sering dijadikan dalil shalat tarawih 11 rakaat. Namun menurut keterangan para ulama hadist ini bukanlah dalil tarawih tetapi sebagai hujjah untuk shalat witir. Dalam  kebanyakan riwayat lain disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melaksanakan shalat witir dan bilangan maksimalnya adalah sebelas rakaat. (Ibnu Hajar, Kitab Tuhfah al-Muhtaj:11:229).