Benarkah Suara Wanita Termasuk Aurat? Memahami Perbedaan Pendapat Ulama

 
Benarkah Suara Wanita Termasuk Aurat? Memahami Perbedaan Pendapat Ulama
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta -  Dalam Islam, perempuan memperoleh kedudukan yang sangat mulia. Syariat tidak hanya mengatur cara berpakaian dan menjaga kehormatan, tetapi juga memberikan berbagai tuntunan agar kaum perempuan terhindar dari fitnah serta menjaga kemuliaan dirinya di tengah masyarakat.

Salah satu persoalan fikih yang sejak lama menjadi pembahasan para ulama adalah mengenai status suara wanita. Apakah suara wanita termasuk aurat sehingga tidak boleh didengar laki-laki yang bukan mahram, ataukah bukan aurat dengan syarat-syarat tertentu? Perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan cara memahami dalil-dalil Al-Qur'an dan tujuan syariat dalam menjaga kehormatan (hifzhul 'irdh).

Salah satu dalil yang sering dijadikan landasan adalah firman Allah SWT dalam Surah An-Nur ayat 31:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN