Arus Baru Ekonomi Indonesia Berdasar Sila ke-5 Pancasila

 
Arus Baru Ekonomi Indonesia Berdasar Sila ke-5 Pancasila

LADUNI.ID, Pontianak - Dalam acara Konsolidasi Organisasi Menjelang Satu Abad Nahdlatul Ulama yang digelar di kota Pontianak Sabtu (15/9) malam, Ketua Umum PBNU Prof Dr KH Said Aqil Siroj menyatakan bahwa NU harus mengambil peran terdepan baik peran keagamaan (syuhudan diniyyan) maupun peran kebangsaan (syuhudan watahaniyyan).

Di depan Pengurus Nahdlatul Ulama, Badan otonom, dan Lembaga baik tingkat wilayah dan cabang se-Kalimantan Barat , Kiai Said menjelaskan bahwa kader NU harus yakin bahwa NU adalah jamiyyah shahibul haq yang mampu menyelamatkan dan mengarahkan kehidupan bangsa dan negara yang mandiri.

Konsolidasi organisasi yang diinisiasi oleh PBNU ini bertujuan untuk menata organisasi dari dalam serta mengatur kekuatan kultural yang sangat dahsyat. Rekonsiliasi sosial yang selama ini dilakukan oleh para kiai pesantren harus semakin ditingkatkan mengingat perkembangan zaman, globalisasi, kapitalisasi yang tidak terhindarkan.

Oleh karena itulah Rais Am PBNU Prof. Dr. KH. Ma'ruf Amin dalam forum yang sama menawarkan solusi dalam format pergerakan baik pergerakan untuk menjaga dan menyelamatkan ummat (harakah himaiyyah) dari ideologi yang salah, yang dapat menghancurkan NKRI. Kedua harakah khidmaiyyah yang berkonsentrasi pada pengembangan pengabdian kepada ummat. Diantara bentuk dari harakah khidmaiyyah direpresentasikan Kiai Ma'ruf melalui konsep arus baru ekonomi Indonesia.

Pada hakikatnya arus baru ekonomi Indonesia berakar dari sila ke lima pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Berdasar pada sila inilah arus baru ekonomi Indonesia akan berusaha mengikis berbagai disparitas antara kaum pemilik modal besar para konglomerat dan pemodal pas pasan, antara produk global dan lokal, serta antara yang kaya dan yang miskin.

Selanjutnya di aikhir forum ini Kiai Ma'ruf menyampaikan permohonan doa sekaligus berpamitan kepada seluruh Nahdliyyin di Kalimantan Barat untuk melangkah dalam memperjuangkan harakah nahdliyyah dalam lingkup pemerintahan struktural.