Pintu Ijtihad Sudah Tertutup?

 
Pintu Ijtihad Sudah Tertutup?

LADUNI.ID, KOLOM- Kenyataan yang dihadirkan oleh peralihan zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan menyebabkan kebutuhan manusia semakin banyak. Kebutuhan itu ada primer dan ada yang sekunder, kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok yang mendasar bila tidak dipenuhi, kehidupan akan rusak.

Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan pelengkap yang kalau tidak dipenuhi, tidak akan merusak kehidupan secara total. Sebagai makhluk individu dan sekaligus makhluk social, manusia tentu saja mempunyai kebutuhan individu dan kebutuhan social menurut tingkatan-tingkatannya, dalam kehidupan bersama untuk kelanjutan kehidupan kelompoknya.

Kebutuhan ini meliputi berbagai aspek kehiudpan individu dan sosial, seperti system politik, ekonomi, sosial dan pendidikan yang tersebut terakhir adalah kebutuhan yang terpenting karena pendidikan menyangkut pembinaan generasi mendatang dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang tersebut sebelumnya.

Sistem pembinaan, disatu pihak dituntut agar senantiasa sesuai dengan perkembangan zaman. Ilmu dan teknologi yang berkembang cepat. Dilain pihak dituntut agar tetap bertahan dalam hal kesesuaian dengan ajaran Islam. Hal ini merupakan suatu masalah yang senantiasa menuntut mujtahid muslim dibidang pendidikan untuk selalu berijtihad sehingga teori pendidikan Islam selalu relevan dengan tuntutan zaman, ilmu dan tekhnologi tersebut

Kegiatan pendidikan dan pengajaran yang merupakan tugas setiap warga Negara dan pemerintah harus berlandaskan pada filsafat dan berpandangan hidup yang sama. Oleh karena itu landasan pendidikannya harus sesuai dengan filsafat dan pandangan hidup itu sendiri dan penganut suatu agama yang kuat dan taat, seluruh aspek kehidupannya harus disesuaikan dengan ajaran agama serta filsafat dan pandangan hidup bangsanya.

Apabila ternyata terdapat ketidaksesuaian atau pertentangan, maka para mujtahid dibidang pendidikan harus berusaha mencari jalan keluarnya dengan menggunakan ijtihad yang telah digariskan oleh agama, dengan ketentuan bahwa ajaran agama yang prinsif tidak boleh dilanggar atau ditinggalkan sekedar untuk memenuhi kebutuhan ijtihad.

Sejalan dengan itu, maka pendidikan Islam sebagai suatu tugas dan kewajiban pemerintah dalam mengemban aspirasi rakyat, harus mencerminkan dan menuju kearah tercapainya masyarakat yang agamis. Dalam kegiatan pendidikan agama harus mengisi dalam setiap lembaga pendidikan, ini berarti bahwa pendidikan Islam itu.

Selain berlandaskan Al-Qur’an dan Sunna, ijmak dan qias, juga berlandaskan ijtihad dalam menyesuaikan kebutuhan suatu bangsa yang selalu berkembang mengikuti irama perkembangan zaman, dalam ijtihad itu penyesuaian konsep yang digunakan sebagai penerapan kebijakan pendidikan sekaligus digunakan landasan pendidikan, termasuk pendidikan agama.

Tgk. Azmi Al-Faruq, MA

Alumni Dayah MUDI Masjid Raya Samalanga, Bireun