Hukum Pesan Makanan atau Barang lewat Ojek Online
PERTANYAAN :
Assalaamu’alaikum. Deskripsi : Pak Ahmad memesan makanan cepat saji di sebuah Warung A, setelah mendapat rincian makanan tersebut lengkap dengan harganya, lalu pak Ahmad mencari jasa ojek online (kebetulan yang merespon aplikasinya adalah pak Umar) untuk membantu mengantarkan makanan tersebut ke rumahnya. Lalu seperti biasa pak Umar mentalangi harga makanan pak Ahmad dengan cara membayar dahulu harga makanan pakai uang pak Umar kepada warung A sesuai harga yang sudah diketahui pak Ahmad. Setelah itu lalu pak Umar mengantarkan makanan kepada pak Ahmad, sesampai di tempat, pak Ahmad lalu membayar harga makanan sesuai harga yang tertera plus ongkos pengirimannya.
Fokus :
Pak Ahmad : pemesan makanan
Pak Umar : driver ojek online
Warung A
Pertanyaannya :
1. Termasuk akad apakah yang dilakukan antara pak Ahmad dan pak Umar di atas ?
2. Bagaimana hukumnya ? [Yai Muhsin Pemalang]
JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam
1. Transaksi yang dilakukan antara pak Ahmad dan pak Umar di atas termasuk akad wakalah al-bai’ biasa
2. Hukumnya boleh
Referensi :
- Bughyah Al-Mustarsyidin halaman 152 :
(مسألة): قال في التحفة : لو قال لغيره اشتر لي كذا بكذا ولم يعطه شيئاً فاشتراه له به وقع للموكل وكان الثمن قرضاً له فيرد بدله، وقياسه أنه يكفي: ضحّ عني ويكون ذلك متضمناً لاقتراضه منه ما يجزي أضحية، أي أقل مجزىء لأنه المحقق، ولإذنه له في ذبحها عنه بالنية منه.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...